Polemik Zakat Profesi di Kota Bima Meluas, Alumni Ekonomi Syariah Soroti Pengelolaan BAZNAS -->

Advertisement

Video Karaoke

Polemik Zakat Profesi di Kota Bima Meluas, Alumni Ekonomi Syariah Soroti Pengelolaan BAZNAS

9 Mar 2026

 


KOTA BIMA, Bimakita.com – Polemik terkait pemotongan zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bima terus menuai tanggapan dari berbagai pihak. Setelah sebelumnya mendapat sorotan dari sejumlah lembaga advokasi, kini kritik juga datang dari kalangan akademisi ekonomi syariah.


Fitrah TA, Redaktur Kuliah Al-Islam sekaligus alumni Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang, ikut memberikan pandangannya terhadap praktik pengelolaan zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima.


Melalui akun media sosial Facebook miliknya, Fitrah TA, pada Senin (9/3/2026), ia menilai terdapat sejumlah problem dalam praktik penghimpunan dan pengelolaan dana zakat di Kota Bima, khususnya terkait zakat profesi yang saat ini menjadi perdebatan publik.



Menurutnya, pelaksana BAZNAS Kota Bima diduga melakukan interpretasi yang berlebihan terhadap praktik zakat profesi.


Komisioner atau pelaksana BAZNAS Kota Bima terlihat menginterpretasikan praktik zakat profesi secara berlebihan, seolah ingin menghimpun semua pendapatan, gaji, maupun jasa pegawai atau institusi demi mencapai target penghimpunan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS),” tulisnya.


Ia juga menyoroti aspek akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat. Fitrah menilai pelaporan dan pengelolaan dana zakat perlu dilakukan secara lebih profesional dan transparan.


Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara zakat, infak dan sedekah yang harus diperhatikan secara serius dalam pengelolaan dan penyalurannya kepada para mustahiq atau penerima zakat.


Zakat, infak dan sedekah memiliki konsep, hukum dan dampak penyaluran yang berbeda. Jika pengelolaannya tidak jelas, maka bisa berdampak pada distribusi kepada para penerima yang berhak,” ujarnya.


Fitrah juga menilai ada kesan bahwa penghimpunan zakat dilakukan secara agresif untuk memenuhi target pengumpulan dana.


Ia menilai upaya optimalisasi zakat memang merupakan langkah yang baik, namun tetap harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta ketentuan syariat mengenai nisab atau batas minimal kewajiban zakat.


Sebagian masyarakat dan pegawai di Kota Bima masih tergolong kelas menengah ke bawah. Pendapatan yang mereka peroleh terkadang hanya cukup bahkan kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari,” tulisnya.


Karena itu, menurut Fitrah, penarikan zakat profesi seharusnya memperhatikan batas nisab dan tidak disamaratakan kepada seluruh pegawai atau masyarakat.


Ia menegaskan bahwa dalam konsep ekonomi Islam, zakat merupakan kewajiban bagi mereka yang telah memenuhi syarat tertentu, sementara infak dan sedekah bersifat sukarela dan berdasarkan keikhlasan.


Pembayaran zakat harus memperhatikan ketentuan syariat yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Sementara infak dan sedekah seharusnya menjadi bentuk tambahan yang lahir dari inisiatif dan keikhlasan pemberi,” ujarnya.


Di akhir pernyataannya, Fitrah berharap polemik zakat profesi di Kota Bima dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan zakat agar lebih transparan, profesional dan sesuai dengan prinsip syariah.


Polemik zakat profesi di Kota Bima sendiri sebelumnya menjadi sorotan setelah muncul kritik mengenai pemotongan zakat ASN yang dinilai belum memperhatikan batas nisab. Perdebatan ini kini terus berkembang dan memicu diskusi publik mengenai tata kelola zakat di daerah tersebut. (Red)