BAZNAS Kota Bima Akui Ketidaksinkronan Zakat Profesi, Perwali Disiapkan sebagai Solusi -->

Advertisement

Video Karaoke

BAZNAS Kota Bima Akui Ketidaksinkronan Zakat Profesi, Perwali Disiapkan sebagai Solusi

4 Apr 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com – Menanggapi polemik pemotongan zakat profesi yang dikeluhkan sejumlah guru, pihak Badan Amil Zakat Nasional Kota Bima akhirnya memberikan penjelasan terkait dasar hukum, mekanisme, hingga kendala yang dihadapi dalam implementasinya.


Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kota Bima, H.A. Latif melalui Kepala Pelaksana BAZNAS Kota Bima, Rangga Iskandar Julkarnain, menjelaskan bahwa penerapan zakat profesi pada dasarnya merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang telah dijalankan secara nasional.


Seluruh daerah pada prinsipnya menjalankan amanat undang-undang terkait pengelolaan zakat, termasuk zakat profesi,” ujarnya.


Dasar Nisab dan Perhitungan


Ia menjelaskan, ketentuan nisab zakat profesi mengacu pada keputusan pimpinan BAZNAS RI melalui rapat pleno 21 Februari 2026. Dalam keputusan tersebut, nisab ditetapkan setara 85 kilogram emas atau sekitar Rp91,6 juta per tahun, dengan estimasi pendapatan bulanan sekitar Rp7,6 juta.


Menurutnya, emas yang dijadikan acuan adalah emas 14 karat. Selain itu, perlu dipahami bahwa zakat profesi dikenakan atas total pendapatan, bukan semata gaji pokok.


Di masyarakat sering dipahami sebagai pemotongan gaji, padahal yang dimaksud adalah pendapatan secara keseluruhan,” jelasnya.

 

Foto : Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima, H.A. Latif 


Ketidaksinkronan Regulasi Daerah


Lebih lanjut, ia mengakui adanya ketidaksinkronan antara regulasi daerah dan ketentuan pusat. Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 1 Tahun 2018 disebut mengatur bahwa zakat dihitung dari penghasilan bersih setelah dikurangi beban, sementara ketentuan BAZNAS RI menetapkan perhitungan berdasarkan penghasilan kotor.


Selain itu, terdapat pasal dalam perda yang dinilai tidak konsisten dalam penerapannya, khususnya terkait kewajiban pembayaran zakat profesi sebesar 2,5 persen dari penghasilan.


Mekanisme Pemotongan dan Instruksi Kepala Daerah


Untuk menjembatani perbedaan tersebut, BAZNAS Kota Bima sebelumnya telah mendorong penerbitan instruksi kepala daerah yang mengatur teknis pelaksanaan, termasuk mekanisme pemotongan langsung oleh bendahara gaji sebesar 2,5 persen dari penghasilan pegawai, termasuk guru.


Instruksi tersebut juga memuat upaya sosialisasi, fasilitasi pembayaran zakat melalui BAZNAS, hingga kewajiban pelaporan pengelolaan dana zakat kepada pemerintah daerah.


Baca juga : 


Evaluasi: Belum Sepenuhnya Sesuai


Namun demikian, pihak BAZNAS mengakui bahwa implementasi di lapangan belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kalau ditanya apakah sudah sesuai aturan, jawabannya belum sepenuhnya,” ungkapnya.


Hal ini menjadi salah satu faktor munculnya polemik di kalangan guru, terutama terkait mekanisme pemotongan yang dinilai kurang transparan dan tidak melalui proses sosialisasi yang merata.


Solusi: Dorong Peraturan Wali Kota


Sebagai langkah perbaikan, BAZNAS Kota Bima periode 2025–2030 menginisiasi penyusunan regulasi turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) guna memperjelas dasar hukum dan teknis pelaksanaan zakat profesi di daerah.


Regulasi tersebut, menurut informasi, saat ini tengah dalam proses dan telah berada di meja Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bima.


Dengan adanya Perwali, diharapkan tidak lagi terjadi perbedaan interpretasi maupun praktik di lapangan, serta dapat menjawab berbagai keluhan yang disampaikan oleh para guru.


Lanjutan Penelusuran


Sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan dan Olahraga Kota Bima melalui kepala dinasnya menyatakan bahwa kebijakan pemotongan zakat profesi telah berlangsung lama dan mengacu pada regulasi yang ada, serta menyarankan agar penjelasan lebih lanjut dikonfirmasi kepada BAZNAS.


Redaksi Bimakita akan terus menelusuri perkembangan kebijakan ini, termasuk meminta penjelasan tambahan dari pihak terkait guna memastikan kejelasan regulasi, mekanisme, serta transparansi pengelolaan zakat profesi di Kota Bima. (Red/Ai)