Kota Bima – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima kembali menemukan indikasi persoalan serius dalam pengelolaan aset daerah. Pada hari kedua peninjauan lapangan, Rabu (1/4/2026), sorotan tajam mengarah ke status kepemilikan Lapangan Serasuba yang hingga kini belum jelas, namun telah menjadi lokasi proyek bernilai miliaran rupiah.
Dalam inspeksi langsung di kawasan Lapangan Serasuba, Pansus mendapati adanya ketidaksinkronan data antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Di satu sisi, Dinas PUPR mengklaim tengah menjalankan proyek lanjutan di atas lahan milik Pemerintah Kota Bima. Namun, keterangan berbeda justru datang dari bidang aset yang menyebut lokasi tersebut belum tercatat sebagai aset resmi pemerintah.
Fakta yang lebih mengejutkan, status lahan Lapangan Serasuba disebut masih berada di bawah kepemilikan Yayasan Kesultanan Bima dan belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah. Selain itu, kawasan tersebut juga dikategorikan sebagai cagar budaya, yang seharusnya memiliki perlakuan khusus dalam pemanfaatannya.
Ironisnya, di atas lahan dengan status yang belum tuntas itu, proyek revitalisasi tetap berjalan. Pada tahun 2025, anggaran sebesar Rp3,1 miliar telah dikucurkan, dan pada APBD 2026 kembali dialokasikan tambahan Rp5 miliar untuk melanjutkan pekerjaan yang kini masih dalam proses.
Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, menegaskan bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas penggunaan anggaran daerah.
Status Lapangan Serasuba ini belum tercatat sebagai aset Pemkot. Masih milik Yayasan Kesultanan Bima, bahkan masuk kategori cagar budaya,” tegasnya.
![]() |
| Foto : Tim Pansus Aset DPRD Kota Bima bersama OPD terkait meninjau langsung kondisi lapangan Serasuba |
Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti keberlanjutan proyek yang tetap dipaksakan meski status lahan belum jelas.
Sudah habiskan miliaran di 2025, dan 2026 tetap dilanjutkan dengan tambahan Rp5 miliar. Ini yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Pansus memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, khususnya menyangkut dasar hukum pemanfaatan lahan dan penggunaan anggaran daerah di atas aset yang belum sah menjadi milik pemerintah.
Usai dari Lapangan Serasuba, tim Pansus melanjutkan peninjauan ke sejumlah titik lain yang juga diduga bermasalah, di antaranya lahan di belakang SDN 55 serta rumah dinas dokter di belakang Puskesmas Mpunda.
Temuan di Lapangan Serasuba ini memperkuat dugaan adanya persoalan sistemik dalam pengelolaan aset daerah Kota Bima—mulai dari lemahnya pendataan, tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga potensi penggunaan anggaran tanpa dasar legal yang kuat. (Red)

