Kota Bima, NTB | bimakita — Sorotan publik terhadap pengelolaan aset daerah kembali menguat. Lahan milik Pemerintah Kota Bima senilai Rp2 miliar yang terbengkalai selama hampir satu dekade di belakang Kantor Wali Kota, kini diketahui justru disewakan untuk lahan pertanian dengan nilai yang dinilai tidak masuk akal.
Informasi yang dihimpun, lahan seluas sekitar 40 are yang dibeli pada 2015 itu saat ini dilelang kepada warga dengan harga sekitar Rp5 juta per tahun. Skema ini memicu kritik keras, mengingat nilai investasi awal yang mencapai miliaran rupiah.
Ini sangat ironis. Dibeli Rp2 miliar untuk lahan perkantoran, tapi kini 10 tahun berlalu terbengkalai dan hanya menghasilkan Rp5 juta per tahun. Secara logika pengelolaan aset, ini jelas tidak rasional dan berpotensi merugikan daerah,” ujar Imam, perwakilan warga, Selasa (17/3/2026).
![]() |
| Foto : Lahan yang dibeli Pemkot pada tahun 2015 yang diperuntukan untuk lahan perkantoran |
Padahal, saat awal pembelian pada tahun 2015, lahan tersebut diproyeksikan sebagai bagian dari pengembangan kompleks perkantoran Pemerintah Kota Bima. Pernyataan itu pernah disampaikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum (APU) Setda Kota Bima saat itu, Syarif Rustaman, MAP, yang menyebut pembelian lahan sebagai program prioritas pemerintah.
Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Hingga kini, tidak ada pembangunan fasilitas publik atau perkantoran di atas lahan tersebut. Lebih jauh, akses menuju lokasi pun menjadi persoalan serius. Warga menyebut, untuk mencapai area itu secara langsung bahkan harus melewati atau membongkar tembok kantor instansi lain.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa perencanaan pengadaan lahan sejak awal tidak dilakukan secara matang. Aspek fundamental seperti akses jalan hingga kelayakan pemanfaatan diduga diabaikan.
Bagaimana mungkin pemerintah membeli lahan tanpa akses? Ini bukan sekadar salah perencanaan, tapi patut dicurigai ada maladministrasi. Sekarang ditambah lagi disewakan dengan nilai yang sangat rendah—ini seperti mengunci kerugian negara setiap tahun,” tegas Imam.
Desakan pun mengarah kepada Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima agar segera melakukan investigasi menyeluruh. Warga menilai, praktik penyewaan lahan dengan nilai minim justru memperlihatkan tidak adanya arah kebijakan yang jelas dalam pengelolaan aset tersebut.
Pansus jangan hanya rapat di kantor. Turun ke lapangan, buka data ke publik, telusuri proses pengadaan hingga pemanfaatannya hari ini. Ini uang rakyat, bukan aset pribadi,” lanjutnya.
Warga juga mendorong dilakukannya audit independen untuk mengungkap potensi kerugian negara serta memastikan status hukum lahan tersebut. Transparansi dinilai penting agar tidak ada praktik penyimpangan yang terus berulang.
Selain kasus lahan di belakang Kantor Wali Kota, masyarakat turut mendesak Pansus untuk menelusuri sejumlah aset lain yang diduga bermasalah. Di antaranya penguasaan lahan kolam retensi Ama Hami dan kawasan superblok pesisir Ama Hami yang sempat ditimbun dan diklaim pihak tertentu, meski sebagian kasus kini telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Husni, perwakilan warga lainnya, menilai kondisi ini sebagai alarm serius bagi tata kelola aset daerah.
Ini bukan sekadar soal lahan terbengkalai. Ini soal pola pengelolaan aset yang lemah dan berpotensi merugikan daerah secara sistematis. Kalau dibiarkan, kasus serupa akan terus terjadi,” ujarnya.
Dengan nilai sewa hanya Rp5 juta per tahun, publik mempertanyakan ke mana arah kebijakan pemanfaatan aset tersebut. Di tengah kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, aset bernilai miliaran rupiah justru berubah fungsi menjadi lahan pertanian berpenghasilan minim.
Warga menegaskan, langkah konkret dan transparan dari DPRD menjadi kunci. Investigasi terbuka, audit menyeluruh, serta penindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab dinilai mendesak dilakukan agar praktik pembiaran terhadap aset daerah tidak terus berlangsung di Kota Bima. (Red)


