Bimakita.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bima secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Bima ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, (13/3/2026). Laporan tersebut disampaikan langsung ke kantor KPK di Jakarta dengan membawa sejumlah dokumen serta bukti awal yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran daerah di Kabupaten Bima.
![]() |
| Ketua PC PMII Bima, Wira Purdiawan Putra saat menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada lingkup Pemda Bima di Kantor KPK. |
Dalam laporan itu, PC PMII Bima menyoroti sejumlah proyek dan pos belanja daerah yang diduga bermasalah. Beberapa di antaranya meliputi proyek pembangunan rumah dinas golongan I, belanja alat jaringan, belanja pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati, hibah untuk PKK, hingga pengadaan alat kesehatan. Organisasi mahasiswa tersebut menilai proyek-proyek tersebut perlu ditelusuri lebih jauh karena diduga mengandung unsur praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses perencanaan maupun pelaksanaannya.
Ketua PC PMII Bima, Wira Purdiawan Putra, mengatakan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral organisasi terhadap tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran publik dikelola dan digunakan oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, PMII merasa perlu membawa persoalan ini ke lembaga penegak hukum agar dapat diperiksa secara objektif.
“Kami berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan. Tujuannya agar dugaan pelanggaran hukum dapat diperiksa secara objektif dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Wira dalam keterangannya.
Selain menyerahkan dokumen awal, PC PMII Bima juga meminta KPK melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan proyek dan belanja daerah tersebut. Mereka menilai bahwa praktik korupsi di daerah kerap terjadi secara sistemik, sehingga penanganannya tidak cukup hanya menyasar satu pihak.
PMII menegaskan bahwa laporan ini bukan bagian dari manuver politik ataupun kepentingan kelompok tertentu. Organisasi tersebut mengklaim pelaporan ini murni didorong oleh komitmen moral untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi dan memperkuat pemerintahan yang bersih.
“Kami ingin menegaskan bahwa ini bukan langkah politis. Ini adalah bagian dari komitmen kami sebagai organisasi kepemudaan untuk ikut mengawal pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Wira.
Langkah PC PMII Bima ini juga menjadi sinyal meningkatnya tekanan publik terhadap tata kelola anggaran di daerah. Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Bima kerap menjadi sorotan masyarakat karena dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
PMII Bima pun mengajak masyarakat luas untuk ikut mengawal proses hukum yang berjalan di KPK. Mereka menilai partisipasi publik sangat penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti pada laporan semata, tetapi benar-benar berujung pada penegakan hukum yang adil.
Dengan laporan tersebut, kini publik menunggu langkah selanjutnya dari KPK: apakah dugaan yang disampaikan organisasi mahasiswa itu akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan, atau justru berakhir sebagai laporan yang tidak memenuhi unsur hukum. Namun satu hal yang pasti, isu dugaan korupsi di lingkaran pemerintahan Kabupaten Bima kini telah dibawa langsung ke meja lembaga antirasuah di tingkat nasional.
