Pontianak | Bimakita – Pelarian panjang buronan kasus narkotika asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Hamid alias Boy Dara, akhirnya berakhir. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini berhasil diringkus tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC di Kalimantan Barat.
Boy Dara ditangkap di sebuah gudang mebel di kawasan Sungai Raya Dalam, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa malam (10/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury setelah tim menerima informasi intelijen terkait keberadaan tersangka yang diduga telah bersembunyi di Pontianak sejak awal Maret.
Dalam laporan resmi yang ditandatangani Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, disebutkan bahwa Boy Dara sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat.
“Yang bersangkutan sebelumnya terdeteksi berada di Guest House 9-HAAN, kemudian berpindah ke sebuah rumah di Komplek Regata Paris sebelum akhirnya diamankan di sebuah gudang mebel milik rekannya di Jalan Sungai Raya Dalam,” tulis laporan tersebut.
Jejak Pelarian Hingga Pontianak
Sumber penegak hukum menyebutkan, Boy Dara diduga melarikan diri dari Bima pada Februari 2026 setelah merasa jaringan bisnis narkotikanya mulai terendus aparat.
Ia terlebih dahulu menuju Jakarta sebelum akhirnya diarahkan ke Pontianak oleh seorang rekannya, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, yang diduga membantu mencarikan tempat persembunyian.
Selama di Pontianak, tersangka disebut menggunakan jaringan pertemanan untuk berpindah-pindah lokasi agar tidak terlacak.
Namun pergerakan tersebut akhirnya terdeteksi melalui operasi intelijen yang dilakukan Bareskrim Polri.
Barang Bukti yang Diamankan
Saat dilakukan penggerebekan, tim gabungan menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya:
- Uang tunai Rp20.400.000
- Empat kartu SIM telepon
- Identitas diri berupa KTP dan SIM atas nama Abdul Hamid
Barang bukti tersebut kini diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Fakta yang paling menyita perhatian muncul saat pemeriksaan awal terhadap tersangka.
Boy Dara mengaku telah menyerahkan uang hingga Rp1,6 miliar kepada seorang oknum pejabat kepolisian di wilayah hukum NTB yang saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota, yakni AKP Malaungi.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai bentuk “uang perlindungan” agar bisnis peredaran sabu yang dijalankannya di wilayah Bima dapat berjalan tanpa gangguan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, penyerahan uang dilakukan secara bertahap antara Mei hingga September 2025 dalam lima kali transaksi:
- Rp400 juta ditaruh di depan kantor Satnarkoba
- Rp400 juta diserahkan di dalam mobil di sebuah tempat gym
- Rp400 juta kembali diletakkan di depan kantor Satnarkoba
- Rp200 juta ditaruh di belakang mess pejabat tersebut
- Rp200 juta diserahkan langsung di depan sebuah hotel di Bima
Pengakuan ini kini menjadi salah satu materi pendalaman penyidik dalam membongkar kemungkinan adanya jaringan perlindungan terhadap peredaran narkotika di daerah.
Setelah diamankan, Boy Dara langsung dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Rencana tindak lanjut adalah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan selanjutnya menyerahkan DPO ini kepada Polda NTB untuk proses hukum lebih lanjut,” demikian isi laporan resmi tersebut.
Penangkapan Boy Dara dinilai menjadi pintu masuk penting bagi aparat untuk mengungkap jaringan narkotika yang selama ini diduga beroperasi di wilayah Bima dan sekitarnya.
Kasus ini juga berpotensi membuka tabir dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melindungi bisnis narkotika bernilai miliaran rupiah di daerah tersebut. (Red)
