Mudik Lebaran 2026 di NTB: Tarif Bus Mataram–Bima Melonjak, Ini Daftar Harga Terbarunya -->

Advertisement

Video Karaoke

Mudik Lebaran 2026 di NTB: Tarif Bus Mataram–Bima Melonjak, Ini Daftar Harga Terbarunya

13 Mar 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi memberlakukan penyesuaian tarif transportasi atau tuslah untuk angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) selama periode arus mudik Lebaran 2026. Kenaikan tarif tersebut berlaku mulai 10 Maret hingga 30 Maret 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan otobus yang beroperasi di wilayah NTB.


Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Drs. Is Fahmi, menjelaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi NTB untuk mengantisipasi lonjakan penumpang menjelang Hari Raya Idulfitri.


Tarif batas atas untuk rute Mataram–Bima mengalami penyesuaian. Untuk bus kelas eksekutif yang sebelumnya Rp250 ribu kini menjadi Rp330 ribu,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026). Dilansir dari Jangka Bima

 

Foto : Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Drs. Is Fahmi


Selain kelas eksekutif, beberapa layanan bus lainnya juga mengalami kenaikan tarif yang cukup signifikan.

  • Suite class: dari Rp350 ribu menjadi Rp450 ribu
  • Sleeper class: dari Rp450 ribu menjadi Rp525 ribu


Dengan penyesuaian tersebut, kenaikan tarif tertinggi mencapai Rp100 ribu untuk layanan suite class, sementara kelas eksekutif naik Rp80 ribu dari tarif sebelumnya.


Menurut Fahmi, kebijakan tuslah ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama periode mudik Lebaran untuk menyesuaikan dengan tingginya permintaan perjalanan masyarakat.


Arus mudik sudah mulai terasa peningkatannya, khususnya penumpang yang masuk ke Bima dibandingkan hari-hari sebelumnya,” jelasnya.


Dinas Perhubungan Kota Bima juga mengingatkan seluruh perusahaan otobus agar tidak menetapkan tarif melebihi batas atas yang telah ditentukan pemerintah. Pengawasan akan dilakukan bersama aparat terkait di berbagai titik, termasuk pada pos pengamanan Lebaran.


Kami berharap setiap pos pengamanan Lebaran dapat ikut melakukan pengawasan sehingga tidak ada pengusaha angkutan yang menetapkan tarif di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Fahmi.


Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk memastikan tarif resmi sebelum membeli tiket. Jika ditemukan pungutan yang melebihi ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada petugas atau instansi terkait.


Kebijakan tuslah ini diharapkan dapat mengatur keseimbangan antara meningkatnya kebutuhan transportasi masyarakat selama musim mudik dengan kepastian tarif yang tetap berada dalam pengawasan pemerintah. (Red)