Satu Tahun Ady-Irfan, KPR Bima: Perbup Perlindungan Petani Tak Kunjung Terbit, Komitmen Hanya Retorika -->

Advertisement

Video Karaoke

Satu Tahun Ady-Irfan, KPR Bima: Perbup Perlindungan Petani Tak Kunjung Terbit, Komitmen Hanya Retorika

16 Mar 2026

Perbup Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memiliki efek ganda. Ketika petani memiliki kepastian harga, akses pasar, akses modal, tekhnologi, dan perlindungan produksi, maka efek bergandanya (multiplier effect) akan terasa pada peningkatan pendapatan rumah tangga, stabilitas ekonomi lokal, hingga meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).




Kabupaten Bima dikenal sebagai daerah agraris. Sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Ironisnya, di tengah realitas tersebut, keberpihakan kebijakan terhadap petani justru masih berjalan di tempat. Hingga satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Ady–Irfan, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tak kunjung diterbitkan.


Padahal, lahirnya Perda tersebut bukan proses instan. Ia merupakan hasil perjuangan panjang selama lima tahun sejak 2019 yang digerakkan oleh Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) bersama berbagai elemen: akademisi, gerakan mahasiswa, hingga masyarakat sipil. Berbagai forum telah ditempuh—rapat dengar pendapat, seminar, diskusi publik, hingga aksi demonstrasi—demi memastikan negara hadir melindungi petani. Perda akhirnya disahkan pada 2024. Namun hingga kini, implementasinya terhambat oleh satu hal mendasar: ketiadaan Perbup sebagai aturan teknis pelaksana.


Dalam perspektif kebijakan publik, regulasi tidak berhenti pada tahap legislasi semata, sebuah kebijakan baru memiliki makna ketika ia diterjemahkan ke dalam instrumen operasional yang dapat dijalankan oleh birokrasi dan dirasakan mafaatnya oleh masyarakat. Tanpa aturan turunan, regulasi hanya akan menjadi “dead policy” (kebijakan mati) yang tidak memiliki daya guna dalam realitas sosial kemasyarakatan.


Secara hukum, Perda tanpa Perbup ibarat tubuh tanpa nyawa. Ia ada, tetapi tidak bekerja. Tanpa aturan teknis, seluruh gagasan besar dalam Perda Perlindungan dan Pembrdayaan Petani—mulai dari perlindungan harga komoditas, jaminan pasar, hingga perlindungan saat gagal panen—tidak dapat dijalankan secara konkret.


Sektor pertanian di daerah agraris seharusnya ditempatkan sebagai leading sector yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ketika petani memiliki kepastian harga, akses pasar, akses modal, tekhnologi, dan perlindungan produksi, maka efek bergandanya (multiplier effect) akan terasa pada peningkatan pendapatan rumah tangga, stabilitas ekonomi lokal, hingga meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD).


Karena itu, keterlambatan penerbitan Perbup bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah soal keberpihakan politik. Ketika pemerintah daerah tidak menunjukkan keseriusan menerjemahkan Perda ke dalam kebijakan operasional, maka wajar jika publik mempertanyakan: di mana posisi petani dalam agenda pembangunan Kabupaten Bima?


Jika kita menelusuri satu tahun kepemimpinan Ady–Irfan, sulit menemukan kebijakan strategis yang benar-benar berpijak pada kepentingan petani. Tidak ada kepastian harga komoditas, tidak ada mekanisme perlindungan saat harga jatuh, dan tidak ada sistem pasar yang kuat untuk menyerap hasil produksi petani. Padahal, sektor pertanian seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi daerah.


Lebih ironis lagi, Kabupaten Bima yang dikenal sebagai wilayah pertanian masih bergantung pada pasokan luar daerah untuk berbagai komoditas sayuran seperti tomat, cabai, bawang bombai, wortel, hingga cabai keriting. Fakta ini menunjukkan lemahnya intervensi kebijakan pemerintah daerah dalam mengelola rantai produksi pertanian dari hulu hingga hilir.


Dalam literatur pembangunan pedesaan, kondisi seperti ini sering disebut sebagai “paradoks daerah agraris”—yakni wilayah yang memiliki basis produksi pertanian kuat, tetapi gagal membangun sistem ekonomi yang melindungi dan menyejahterakan petaninya. Tanpa kebijakan yang berpihak, petani hanya menjadi produsen bahan mentah dengan posisi tawar yang lemah di pasar.


Di sinilah pentingnya Perbup Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perbup tersebut semestinya menjadi instrumen untuk mengatur sistem pertanian daerah secara menyeluruh: dari produksi, distribusi, stabilisasi harga, hingga hubungan kelembagaan petani dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika dijalankan serius, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan petani, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi daerah.


Lebih jauh lagi, kebijakan ini sejalan dengan agenda nasional menuju swasembada pangan. Namun bagaimana daerah bisa berkontribusi pada agenda besar tersebut jika pemerintah daerah sendiri lamban menerjemahkan regulasi yang sudah disahkan?


Karena itu, ketiadaan Perbup selama hampir dua tahun sejak Perda disahkan—melintasi dua rezim pemerintahan—menjadi sinyal serius bahwa sektor pertanian belum benar-benar menjadi prioritas politik. Petani seolah hanya diingat saat musim kampanye, tetapi dilupakan ketika kekuasaan telah diraih.


Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan. Rakyat Bima, khususnya petani, perlu menyadari bahwa kesejahteraan mereka tidak akan datang dari janji politik semata. Ia harus diperjuangkan melalui tekanan politik yang terorganisir.


Perubahan kebijakan seringkali lahir dari tekanan kolektif grakan rakyat, bukan semata dari kesadaran elit kekuasaan. Artinya, semakin kuat konsolidasi rakyat, semakin besar pula kemungkinan kebijakan berpihak pada kepentingan publik.