Perbup Perlindungan dan Pemberdayaan Petani memiliki efek ganda. Ketika petani memiliki kepastian harga, akses pasar, akses modal, tekhnologi, dan perlindungan produksi, maka efek bergandanya (multiplier effect) akan terasa pada peningkatan pendapatan rumah tangga, stabilitas ekonomi lokal, hingga meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kabupaten Bima dikenal sebagai daerah agraris. Sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidup pada sektor pertanian. Ironisnya, di tengah realitas tersebut, keberpihakan kebijakan terhadap petani justru masih berjalan di tempat. Hingga satu tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bima, Ady–Irfan, Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tak kunjung diterbitkan.
Padahal, lahirnya Perda tersebut bukan proses instan. Ia
merupakan hasil perjuangan panjang selama lima tahun sejak 2019 yang digerakkan
oleh Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR) bersama berbagai elemen: akademisi,
gerakan mahasiswa, hingga masyarakat sipil. Berbagai forum telah ditempuh—rapat
dengar pendapat, seminar, diskusi publik, hingga aksi demonstrasi—demi
memastikan negara hadir melindungi petani. Perda akhirnya disahkan pada 2024.
Namun hingga kini, implementasinya terhambat oleh satu hal mendasar: ketiadaan
Perbup sebagai aturan teknis pelaksana.
Dalam perspektif kebijakan publik, regulasi tidak berhenti
pada tahap legislasi semata, sebuah kebijakan baru memiliki makna ketika ia
diterjemahkan ke dalam instrumen operasional yang dapat dijalankan oleh
birokrasi dan dirasakan mafaatnya oleh masyarakat. Tanpa aturan turunan,
regulasi hanya akan menjadi “dead policy” (kebijakan mati) yang
tidak memiliki daya guna dalam realitas sosial kemasyarakatan.
Secara hukum, Perda tanpa Perbup ibarat tubuh tanpa nyawa.
Ia ada, tetapi tidak bekerja. Tanpa aturan teknis, seluruh gagasan besar dalam
Perda Perlindungan dan Pembrdayaan Petani—mulai dari perlindungan harga
komoditas, jaminan pasar, hingga perlindungan saat gagal panen—tidak dapat
dijalankan secara konkret.
Sektor pertanian di daerah agraris seharusnya ditempatkan
sebagai leading sector yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ketika
petani memiliki kepastian harga, akses pasar, akses modal, tekhnologi, dan
perlindungan produksi, maka efek bergandanya (multiplier effect) akan terasa
pada peningkatan pendapatan rumah tangga, stabilitas ekonomi lokal, hingga
meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD).
Karena itu, keterlambatan penerbitan Perbup bukan sekadar
persoalan administratif. Ini adalah soal keberpihakan politik. Ketika
pemerintah daerah tidak menunjukkan keseriusan menerjemahkan Perda ke dalam
kebijakan operasional, maka wajar jika publik mempertanyakan: di mana posisi
petani dalam agenda pembangunan Kabupaten Bima?
Jika kita menelusuri satu tahun kepemimpinan Ady–Irfan,
sulit menemukan kebijakan strategis yang benar-benar berpijak pada kepentingan
petani. Tidak ada kepastian harga komoditas, tidak ada mekanisme perlindungan
saat harga jatuh, dan tidak ada sistem pasar yang kuat untuk menyerap hasil
produksi petani. Padahal, sektor pertanian seharusnya menjadi tulang punggung
ekonomi daerah.
Lebih ironis lagi, Kabupaten Bima yang dikenal sebagai
wilayah pertanian masih bergantung pada pasokan luar daerah untuk berbagai
komoditas sayuran seperti tomat, cabai, bawang bombai, wortel, hingga cabai
keriting. Fakta ini menunjukkan lemahnya intervensi kebijakan pemerintah daerah
dalam mengelola rantai produksi pertanian dari hulu hingga hilir.
Dalam literatur pembangunan pedesaan, kondisi seperti ini
sering disebut sebagai “paradoks daerah agraris”—yakni wilayah yang
memiliki basis produksi pertanian kuat, tetapi gagal membangun sistem ekonomi
yang melindungi dan menyejahterakan petaninya. Tanpa kebijakan yang berpihak,
petani hanya menjadi produsen bahan mentah dengan posisi tawar yang lemah di pasar.
Di sinilah pentingnya Perbup Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani. Perbup tersebut semestinya menjadi instrumen untuk mengatur sistem
pertanian daerah secara menyeluruh: dari produksi, distribusi, stabilisasi
harga, hingga hubungan kelembagaan petani dengan Badan Usaha Milik Daerah
(BUMD). Jika dijalankan serius, kebijakan ini tidak hanya meningkatkan
kesejahteraan petani, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi daerah.
Lebih jauh lagi, kebijakan ini sejalan dengan agenda
nasional menuju swasembada pangan. Namun bagaimana daerah bisa berkontribusi
pada agenda besar tersebut jika pemerintah daerah sendiri lamban menerjemahkan
regulasi yang sudah disahkan?
Karena itu, ketiadaan Perbup selama hampir dua tahun sejak
Perda disahkan—melintasi dua rezim pemerintahan—menjadi sinyal serius bahwa
sektor pertanian belum benar-benar menjadi prioritas politik. Petani seolah
hanya diingat saat musim kampanye, tetapi dilupakan ketika kekuasaan telah
diraih.
Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan. Rakyat Bima,
khususnya petani, perlu menyadari bahwa kesejahteraan mereka tidak akan datang
dari janji politik semata. Ia harus diperjuangkan melalui tekanan politik yang
terorganisir.
Perubahan kebijakan
seringkali lahir dari tekanan kolektif grakan rakyat, bukan semata
dari kesadaran elit kekuasaan. Artinya, semakin kuat konsolidasi rakyat,
semakin besar pula kemungkinan kebijakan berpihak pada kepentingan publik.
