Rumah Nyaris Roboh, Camat Berdalih Administrasi: Negara Hadir atau Cuci Tangan? -->

Advertisement

Video Karaoke

Rumah Nyaris Roboh, Camat Berdalih Administrasi: Negara Hadir atau Cuci Tangan?

24 Mar 2026


Kota Bima, NTB — Kisah memilukan pasangan suami-istri, Siti Mariam dan Jaharudin, warga Lingkungan Sigi RT 10 RW 03, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, yang tinggal di rumah nyaris roboh, kini menjadi sorotan publik setelah viral di sejumlah media lokal.


Rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun itu dilaporkan dalam kondisi sangat memprihatinkan—dinding rapuh dan miring, atap bocor, dan struktur bangunan yang sewaktu-waktu bisa ambruk. Ironisnya, di tengah kondisi yang mengancam keselamatan jiwa, bantuan pemerintah tak kunjung datang.


Pemerintah Kecamatan Rasanae Barat melalui Camat Idham, SH, menyatakan dalam salah satu media lokal (23/3)  bahwa upaya bantuan sebenarnya telah dilakukan. Namun, proses tersebut disebut terkendala masalah administratif, yakni status kepemilikan tanah yang masih dalam sengketa.


Rumah itu sudah beberapa kali diusulkan dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), bahkan sudah disurvei oleh tim dari pemerintah kota. Tetapi karena lahannya masih dalam sengketa, bantuan belum bisa diproses,” ujar Idham.

 

Camat Rasanae Barat, Idham, SH


Baca juga : 


Pernyataan tersebut justru memantik kritik publik. Banyak pihak menilai pemerintah terkesan berlindung di balik alasan administratif, sementara kondisi warga yang membutuhkan bantuan mendesak terabaikan.


Sejumlah pengamat sosial menilai bahwa pendekatan birokratis yang kaku tidak seharusnya diterapkan dalam kasus kemiskinan ekstrem. 


Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal kemanusiaan. Ketika ada warga hidup dalam kondisi tidak layak, negara seharusnya hadir dengan solusi, bukan alasan,” ujar Ilham salah satu aktivis lokal.


Fakta di lapangan menunjukkan bahwa meski program RTLH memiliki persyaratan administratif, pemerintah daerah sejatinya memiliki ruang diskresi untuk mengambil langkah darurat, terutama jika menyangkut keselamatan warga. Namun hingga kini, belum terlihat adanya upaya alternatif yang konkret dari pemerintah.


Pertanyaan pun mengemuka: apakah persoalan sengketa lahan menjadi alasan yang cukup untuk membiarkan warga tinggal di rumah yang nyaris roboh? Di mana peran negara dalam menjamin hak dasar warga untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak?

 

Rumah yang ditempati pasangan suami-istri, Siti Mariam dan Jaharudin, warga Lingkungan Sigi RT 10 RW 03, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat


Investigasi lebih lanjut juga menyoroti lemahnya koordinasi antar instansi. Pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga kota seolah berjalan sendiri-sendiri tanpa solusi terpadu. Padahal, persoalan sengketa lahan bukan hal baru dan seharusnya bisa difasilitasi penyelesaiannya oleh pemerintah.


Selain itu, publik juga mempertanyakan apakah ada skema bantuan lain di luar RTLH yang bisa diberikan, seperti bantuan darurat, hunian sementara, atau intervensi sosial lainnya. Hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait langkah-langkah tersebut.


Kondisi yang dialami Siti Mariam dan Jaharudin menjadi potret nyata bahwa kemiskinan tidak selalu terletak pada ketiadaan program, melainkan pada lemahnya implementasi dan keberpihakan kebijakan.


Jika pemerintah terus berpegang pada alasan administratif tanpa solusi konkret, maka kritik bahwa negara “cuci tangan” atas penderitaan warganya bukanlah tudingan yang berlebihan.


Kini, publik menunggu—apakah pemerintah akan tetap bertahan di balik aturan, atau mulai bergerak menghadirkan solusi nyata demi menyelamatkan warganya dari ancaman yang semakin nyata? (Red)