Nilai Potongan Zakat Profesi PNS di Pemkot Bima Diduga Tak Sesuai Syariah, LEAD NTB: Bisa Terancam Pidana 5 Tahun -->

Advertisement

Video Karaoke

Nilai Potongan Zakat Profesi PNS di Pemkot Bima Diduga Tak Sesuai Syariah, LEAD NTB: Bisa Terancam Pidana 5 Tahun

7 Mar 2026


Kota Bima, NTB | Bimakita.com – Kebijakan pemotongan zakat profesi terhadap ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bima kembali menuai sorotan. Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) NTB menilai praktik pemotongan zakat profesi yang berlangsung sejak 2018 diduga tidak sesuai dengan ketentuan syariah maupun regulasi hukum yang berlaku.


Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus, mengungkapkan bahwa penerapan zakat profesi terhadap 3.252 PNS di lingkup Pemkot Bima berpotensi bermasalah karena sebagian besar pegawai belum memenuhi syarat nisab atau batas minimal wajib zakat.


Berdasarkan standar nasional tahun 2026, nisab zakat profesi diperkirakan sekitar Rp7.640.144 per bulan. Sementara dari pengakuan sejumlah PNS, kata Agus, pendapatan bersih mereka belum mencapai angka tersebut.


Dari pernyataan para PNS, tidak ada satu pun yang pendapatan bersihnya sampai Rp7 juta per bulan atau memenuhi syarat nisab. Artinya secara syariat, zakat profesi belum wajib bagi mereka,” ujar Agus, Sabtu (7/3/2026).

 

Foto : Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardi


Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap mekanisme pemotongan zakat yang dilakukan secara otomatis dari gaji ASN setiap bulan.


Padahal, dalam regulasi yang berlaku, zakat profesi bersifat sukarela, bukan kewajiban yang dipaksakan.


Target Zakat Rp6 Miliar


Untuk tahun 2026, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bima menargetkan pengumpulan zakat sekitar Rp6 miliar, dengan kontribusi terbesar berasal dari zakat profesi ASN yang ditargetkan mencapai Rp3,4 miliar.


Namun Agus menilai, target tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pemotongan zakat tanpa memperhatikan syarat dasar syariat, terutama terkait nisab.


“Kalau dipaksakan membayar zakat di luar nisab, itu bisa dianggap pelanggaran administrasi. Bahkan secara hukum bisa dipersoalkan karena merupakan tindakan sewenang-wenang,” tegasnya.


Dasar Hukum Dipertanyakan


Penerapan zakat profesi di Kota Bima selama ini mengacu pada Perda Kota Bima Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.


Namun Agus menilai regulasi tersebut tidak secara spesifik menetapkan nilai nisab zakat profesi.


Perda hanya menyebut kewajiban penyaluran melalui BAZNAS dan menekankan sifat sukarela. Tapi tidak ada penetapan angka nisab. Biasanya nisab merujuk pada nilai emas nasional, lalu ditentukan melalui kebijakan internal BAZNAS. Pertanyaannya, berapa sebenarnya nilai nisab yang ditetapkan BAZNAS Kota Bima,” katanya.


DPRD Sempat Minta Revisi Regulasi


Agus juga mengungkapkan bahwa polemik pemotongan zakat profesi sempat dibahas dalam pertemuan antara Komisioner BAZNAS Kota Bima dengan Komisi I DPRD Kota Bima beberapa waktu lalu.


Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa regulasi zakat profesi akan direvisi, dan pemungutan baru dilakukan setelah aturan baru disahkan.


Namun kenyataannya, pada pembayaran gaji Maret 2026, potongan zakat profesi masih tetap dilakukan kepada ASN, meski nilainya diturunkan menjadi sekitar Rp30 ribu per orang.


Sebelumnya dipotong 2,5 persen dari gaji bruto. Sekarang memang diturunkan, tapi itu tidak menyelesaikan substansi masalah, yaitu syarat nisab yang belum terpenuhi,” jelasnya.


Potensi Pelanggaran dan Gugatan


LEAD NTB menilai praktik pemotongan otomatis tanpa persetujuan dan tanpa verifikasi nisab berpotensi menjadi pelanggaran administrasi hingga penyalahgunaan kewenangan.


Dalam kondisi tersebut, para PNS yang merasa dirugikan disebut memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau gugatan.


Bendahara atau dinas yang melakukan pemotongan di luar prosedur bisa dikenai sanksi administratif. Bahkan jika terbukti merugikan, bisa masuk ranah pidana,” kata Agus.


Ia juga menegaskan bahwa pengelola zakat tidak bisa sepenuhnya lepas dari tanggung jawab jika menerima dana tanpa memastikan kesesuaiannya dengan aturan.


BAZNAS Berpotensi Diaudit


Menurut Agus, jika BAZNAS hanya menerima zakat tanpa melakukan verifikasi terhadap syarat nisab, maka lembaga tersebut juga dapat diminta pertanggungjawaban.


“BAZNAS perlu diaudit untuk memastikan pengumpulan zakat dilakukan sesuai syariat dan aturan. Jika ada kelalaian, mereka juga bisa dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.


Selain itu, ia mengingatkan agar pengelolaan zakat tidak berubah menjadi praktik “kejar setoran” demi mengejar target tahunan.


Kalau sampai ada tekanan atau pemaksaan agar potongan tetap berjalan demi memenuhi target, itu jelas bertentangan dengan prinsip zakat yang bersifat ibadah,” tegasnya.


Ancaman Pidana 5 Tahun


Agus menambahkan, pemungutan dan pengelolaan zakat yang tidak sesuai ketentuan juga dapat berimplikasi hukum.


Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 39 dan Pasal 40, disebutkan bahwa pengelola zakat yang dengan sengaja melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana.


Jika zakat tidak dikelola atau didistribusikan sesuai aturan, pelakunya bisa dipidana paling lama 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” pungkas Agus.


Ia pun mendorong agar persoalan zakat profesi di Kota Bima segera diaudit dan dibenahi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari serta tetap sesuai dengan prinsip syariat. (Red)