Enam Tahun Diduga Peras dan Potong Tunjangan Guru Di Tambora, IR Oknum Pejabat Dikbudpora Bima Diciduk Polda NTB -->

Advertisement

Video Karaoke

Enam Tahun Diduga Peras dan Potong Tunjangan Guru Di Tambora, IR Oknum Pejabat Dikbudpora Bima Diciduk Polda NTB

28 Feb 2026



Bima, NTB | bimakita.com – Penanganan dugaan praktik korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima memasuki babak baru. Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda NTB resmi menetapkan satu orang tersangka inisial IR, Kepala Bidang (Kabid) PTK pada Dikbudpora Kabupaten Bima dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT).


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melalui mekanisme gelar perkara.


Saudari IR yang biasa disapa Ibu Ico kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungli terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung sejak 2019 hingga 2025,” ujar Endriadi, Jumat (27/2/2026). Dilansir dari Metro Terkini


Modus: Tekanan Psikologis dan Ancaman Tunjangan Tak Cair


Berdasarkan hasil penyidikan, IR yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) PTK pada Dikbudpora Kabupaten Bima diduga meminta sejumlah uang dari para guru penerima TKGDT. Uang tersebut diserahkan secara berkala oleh para guru yang bertugas di wilayah terpencil, khususnya di Kecamatan Tambora.


Penyidik telah memeriksa sedikitnya 24 orang saksi dan mengamankan berbagai dokumen pendukung. Dari keterangan saksi, para guru mengaku menyerahkan uang karena merasa tertekan dan khawatir tunjangan tahap berikutnya tidak akan dicairkan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.


Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegas Endriadi.


Situasi ini menggambarkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dengan memanfaatkan posisi jabatan untuk menekan bawahan atau pihak yang berada dalam posisi rentan secara administratif.


Dua Rekening Khusus untuk Setoran


Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, S.H., M.IK., mengungkap temuan lain yang memperkuat konstruksi perkara.


Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” ungkap Muhaemin.


Keberadaan dua rekening tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik untuk menelusuri aliran dana, termasuk kemungkinan adanya penerima manfaat lain. Polisi belum merinci total nilai uang yang diduga telah terkumpul selama kurun waktu enam tahun tersebut.


Dugaan Sistemik, Penyidik Buka Peluang Tersangka Baru


Kasus ini tak hanya berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik menyatakan masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di internal dinas maupun pihak eksternal.


Rentang waktu dugaan praktik tersebut yang berlangsung sejak 2019 hingga 2025 menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan, dan mengapa praktik tersebut diduga bisa berlangsung cukup lama tanpa terdeteksi?


TKGDT sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan insentif tambahan bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil dan sulit dijangkau. Tunjangan ini seharusnya menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap para pendidik di garis terdepan, bukan justru menjadi celah praktik pemerasan.


Kini, publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam membongkar perkara ini secara menyeluruh. Jika terbukti, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap guru-guru yang mengabdi di wilayah terluar Kabupaten Bima. (Red)