Mataram, NTB – Polemik dugaan perselingkuhan hingga kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret nama Marga Harun (MH) masih menjadi perhatian publik. Isu yang berkembang turut menyeret nama Bupati Dompu, yang sebelumnya melalui tim kuasa hukumnya telah melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Dompu atas dugaan pencemaran nama baik.
Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum MH, Zainal Asikin, angkat bicara. Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp kepada media online gontb.com, Sabtu (28/3/2026), ia menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi memiliki keterkaitan dengan persoalan yang kembali mencuat ke publik.
Saya bukan lagi kuasa hukum MH karena persoalan rumah tangga sudah selesai, dengan ditariknya gugatan cerai beberapa hari lalu,” tegas pria yang akrab disapa Miq Prof itu.
![]() |
| Foto : Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U., Guru Besar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) |
Ia menjelaskan, keterlibatannya sebagai kuasa hukum berakhir seiring rampungnya persoalan rumah tangga yang sebelumnya ditangani. Oleh karena itu, berbagai dinamika yang berkembang saat ini, termasuk isu demonstrasi maupun opini publik, tidak lagi berada dalam ruang lingkup tanggung jawabnya.
Jika terjadi dinamika politik atau isu lain yang berkembang, itu tidak ada kaitannya dengan tugas dan fungsi yang pernah saya jalankan,” ujarnya.
Zainal juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencampuradukkan persoalan hukum yang telah selesai dengan isu lain yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, hal tersebut berpotensi memunculkan opini publik yang tidak berdasar dan memperkeruh suasana.
Baca juga :
Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi terhadap langkah Bupati Dompu, Bambang Firdaus, yang memilih menempuh jalur hukum dalam menyikapi berbagai tudingan dan narasi negatif yang beredar di media sosial.
Langkah hukum adalah pilihan tepat untuk memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus menjadi pembelajaran agar ruang digital tidak disalahgunakan,” katanya.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pelaporan akun-akun yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik pihak tertentu.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum memiliki dasar yang jelas. (Red)

