Nama Dicemarkan, Bupati Dompu Bambang Firdaus Laporkan Sejumlah Akun Facebook -->

Advertisement

Video Karaoke

Nama Dicemarkan, Bupati Dompu Bambang Firdaus Laporkan Sejumlah Akun Facebook

26 Mar 2026


Dompu, NTB | bimakita.com – Bupati Dompu, Bambang Firdaus, melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Dompu. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, serta penyebaran tuduhan yang dinilai tidak berdasar terhadap dirinya.


Langkah hukum ini diambil setelah tim kuasa hukum melakukan analisis dan identifikasi terhadap berbagai konten yang beredar di media sosial, khususnya Facebook. Mereka menilai, serangan terhadap Bupati Dompu telah berlangsung secara masif dan terus menerus.


Perwakilan tim kuasa hukum, Supardin Siddik, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji secara mendalam berbagai unggahan yang dianggap merugikan kliennya.


Kami telah menganalisis dan mengidentifikasi sejumlah akun yang diduga melakukan penghinaan, pencemaran nama baik, serta menyebarkan tuduhan tanpa dasar terhadap klien kami,” ujar Supardin, Kamis (25/3/2026). Saat dihubungi bimakita melalui sambungan seluler.

 

Foto : tim kuasa hukum Bupati Dompu, Supardin Siddik, S.H., M.H., Abdullah, S.H., M.H., dan Muhammad Fajrin, S.H. resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polres Dompu


Ia menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk langkah hukum untuk menjaga kehormatan dan nama baik Bupati Dompu dari berbagai tuduhan yang dinilai tidak memiliki dasar yang jelas.


Langkah ini kami ambil sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan klien kami. Tuduhan-tuduhan yang beredar di media sosial tersebut kami nilai tidak berdasar,” tegasnya.


Di tengah polemik tersebut, isu dugaan perselingkuhan antara NR dengan Bupati Dompu Bambang Firdaus turut menjadi sorotan publik. Meski NR sebelumnya telah membantah tuduhan tersebut, kuasa hukum suaminya justru mengungkap adanya percakapan yang dinilai tidak pantas antara keduanya.


Namun demikian, pihak kuasa hukum Bupati Dompu menegaskan bahwa berbagai tuduhan yang beredar di media sosial, termasuk isu tersebut, merupakan klaim yang tidak berdasar dan perlu diluruskan melalui proses hukum.


Meski demikian, Supardin belum mengungkap secara rinci jumlah maupun identitas akun media sosial yang telah dilaporkan. Ia hanya memastikan bahwa jumlahnya lebih dari satu akun.


Untuk saat ini kami belum bisa menyampaikan secara detail karena ada kesepakatan dengan penyidik. Nanti pihak penyidik yang akan menyampaikan lebih lanjut,” katanya.


Lebih lanjut, tim kuasa hukum menyatakan kepercayaan penuh kepada pihak Polres Dompu untuk menangani laporan tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Kami mempercayakan sepenuhnya proses ini kepada Polres Dompu dan meyakini akan diproses secara profesional sebagaimana mestinya,” tutup Supardin.

 

Laporan ini sekaligus menjadi bentuk klarifikasi dari pihak Bupati Dompu bahwa berbagai tuduhan yang beredar di media sosial tidak memiliki dasar yang kuat.


Diketahui, tim kuasa hukum Bupati Dompu terdiri dari Supardin Siddik, S.H., M.H., Abdullah, S.H., M.H., serta Muhammad Fajrin, S.H. Mereka secara resmi menyampaikan sikap tersebut dalam keterangan pers tertanggal 26 Maret 2026. (Red)