Kota Bima, NTB | bimakita.com – Aksi pembobolan toko ritel modern yang sempat meresahkan warga Kecamatan Asakota akhirnya terkuak. Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Asakota Polres Bima Kota bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar gerai Alfamart.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 11.10 Wita di Kampung Benteng, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Seorang pria berinisial MJ (35), yang diketahui merupakan warga setempat, diamankan tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Bima Kota AKBP Mubiarto S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Asakota IPTU Mirafuddin mengungkapkan, kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait maraknya aksi pembobolan toko di wilayah tersebut. Laporan demi laporan yang masuk menjadi titik awal penyelidikan intensif yang dilakukan aparat.
Tim Opsnal yang dipimpin BRIPKA Stra Ady Wijaya melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada terduga pelaku,” ungkap IPTU Mirafuddin.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan pola yang sama dalam beberapa kasus pembobolan toko: dilakukan pada waktu subuh, dengan cara merusak bagian atas bangunan. Dugaan ini kemudian diperkuat oleh rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Saat ditangkap di kediamannya, MJ sempat mengelak. Namun, bantahan itu runtuh seketika ketika petugas menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksinya. Di hadapan bukti yang tak terbantahkan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia mengaku beraksi sekitar pukul 04.30 Wita. Dengan memanfaatkan situasi sepi, pelaku memanjat tembok toko, lalu mencongkel bagian atap menggunakan alat berupa tang dan betel untuk masuk ke dalam bangunan.
Barang Bukti Masih Utuh, Belum Sempat Dijual
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan fakta yang cukup mengejutkan. Seluruh barang hasil curian ternyata masih tersimpan rapi di dalam lemari rumah pelaku, belum sempat diedarkan atau dijual.
Barang bukti yang diamankan di antaranya:
- 32 bungkus rokok berbagai merek
- 10 buah korek gas
- Uang tunai Rp600.000
- 16 bungkus cokelat SilverQueen ukuran besar
- Satu buah tang dan satu buah betel (alat yang digunakan saat beraksi)
Total kerugian yang dialami pihak korban, yakni PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, ditaksir mencapai Rp4.881.587.
Meski pelaku telah diamankan, pihak kepolisian belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Mengingat maraknya kasus serupa di wilayah Asakota, penyelidikan lanjutan terus dilakukan untuk mengungkap apakah MJ merupakan pelaku tunggal atau bagian dari jaringan.
Kasus ini masih kami kembangkan. Kami akan telusuri kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas IPTU Mirafuddin.
Saat ini, MJ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Asakota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai langkah preventif, Polsek Asakota memastikan akan meningkatkan patroli rutin serta pengawasan di titik-titik rawan kriminalitas. Langkah ini diambil guna menekan angka kejahatan, khususnya pencurian dengan pemberatan yang belakangan meresahkan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan di tengah kesunyian subuh. Namun, di balik itu, kerja cepat aparat membuktikan bahwa setiap jejak kejahatan, sekecil apa pun, pada akhirnya akan terungkap. (Red)
