Kota Bima, NTB | bimakita.com – Polemik status lahan pada proyek kolam retensi di kawasan Ama Hami kini menjadi sorotan serius Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima. Pansus bahkan menilai sikap pemerintah daerah yang mulai mewacanakan pergeseran lokasi proyek sebagai langkah yang berisiko dan berpotensi merugikan aset daerah.
Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Robby, mengingatkan agar pemerintah tidak mengambil keputusan tergesa-gesa sebelum memastikan secara jelas status hukum lahan pada lokasi awal proyek tersebut.
Menurut Robby, wacana memindahkan lokasi proyek kolam retensi justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai sikap pemerintah daerah dalam mempertahankan asetnya sendiri.
Pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus berdiri di atas dasar hukum yang jelas. Status kepemilikan dan penguasaan tanah harus dipastikan lebih dulu sebelum pemerintah mengambil langkah lain,” tegas Robby.
![]() |
| Foto : Lahan yang menjadi sengketa di proyek kolam retensi Amahami |
Proyek kolam retensi sendiri merupakan program strategis pengendalian banjir di Kota Bima. Namun, polemik lahan yang mencuat di lokasi Ama Hami kini memunculkan kekhawatiran baru, terutama jika pemerintah memilih mundur dari lokasi yang diklaim sebagai aset daerah.
Pansus DPRD Kota Bima saat ini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap riwayat administrasi lahan tersebut. Penelusuran itu mencakup dokumen pembebasan tanah di masa lalu, proses penyerahan aset antar pemerintah daerah, hingga data administrasi pertanahan yang dimiliki instansi terkait.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah lahan yang menjadi polemik benar-benar merupakan bagian dari aset pemerintah daerah atau justru terdapat persoalan administrasi yang selama ini tidak terungkap.
Menurut Robby, jika pemerintah memilih menggeser lokasi proyek tanpa terlebih dahulu menguji status hukum tanah di lokasi awal, maka langkah tersebut bisa menimbulkan konsekuensi serius.
Jika pemerintah mundur dari lokasi yang saat ini diklaim pihak lain tanpa proses verifikasi yang jelas, maka klaim tersebut bisa berubah menjadi fakta penguasaan di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam banyak kasus pertanahan di berbagai daerah, pemerintah sering kali kehilangan aset bukan karena kalah secara hukum, tetapi karena mundur lebih dulu tanpa memperjuangkan status kepemilikan tanah tersebut.
Ketika pemerintah mundur dari lahan yang dipersengketakan tanpa penyelesaian status hukum, maka secara faktual pemerintah berpotensi kehilangan tanah tersebut,” kata Robby.
![]() |
| Foto : Ketua Pansus Aset DPRD Kota Bima, Abdul Robby, |
Pansus pun mempertanyakan urgensi wacana pergeseran lokasi proyek kolam retensi jika status hukum tanah pada lokasi awal belum diuji secara transparan.
![]() |
| Foto : Aset Jalan di Amahami yang dihancurkan, lokasi pergeseran lokasi kolam Amahami |
Bagi Pansus, langkah paling rasional saat ini adalah memastikan lebih dulu kejelasan status hukum lahan melalui penelusuran dokumen pembebasan tanah, data aset pemerintah daerah, serta administrasi pertanahan dari instansi terkait.
Pembangunan memang penting, tetapi menjaga dan mengamankan aset pemerintah daerah juga sama pentingnya. Jangan sampai keputusan yang tergesa justru membuat pemerintah kehilangan aset milik masyarakat,” tegas Robby.
Polemik ini kini menjadi ujian bagi transparansi dan kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengelola proyek strategis. Jika tidak ditangani secara terbuka dan berbasis kepastian hukum, proyek yang awalnya ditujukan untuk mengendalikan banjir itu justru berpotensi membuka persoalan baru terkait aset daerah. (Red)



