Kota Bima, NTB | bimakita.com — Sorotan publik terhadap dugaan aset daerah yang belum termanfaatkan, khususnya lahan di belakang Kantor Wali Kota Bima, akhirnya mendapat respons tegas dari Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Kota Bima.
Ketua Pansus, Abdul Robbi Syahrir, menegaskan bahwa tidak ada satu pun aset milik Pemerintah Kota Bima yang luput dari penelusuran. Ia memastikan, termasuk lahan yang belakangan menjadi perbincangan publik, seluruhnya telah masuk dalam cakupan kerja Pansus.
Semua aset akan ditelusuri. Tidak ada pengecualian. Kami bekerja berdasarkan mandat resmi dan itu mencakup seluruh aset, termasuk yang saat ini menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.
Lahan “Menganggur” Jadi Ujian Transparansi
Data yang dihimpun menyebutkan, lahan di belakang Kantor Wali Kota Bima tersebut berupa sawah seluas sekitar 400 are. Aset ini dibeli oleh Pemerintah Kota Bima pada tahun 2015, pada masa kepemimpinan Wali Kota Qurais H. Abidin.
Pembelian lahan senilai sekitar Rp2 miliar itu dilakukan dari pemilik saat itu, yakni Ady Mahyudin, yang kini menjabat sebagai Bupati Bima. Dalam perencanaan awal, lahan tersebut diperuntukkan sebagai area perluasan kompleks perkantoran Pemerintah Kota Bima.
![]() |
| Foto : Aset Pemkot Bima berupa Lahan sawah di belakang Kantor Wali Kota yang dulunya dibeli untuk perencanaan perluasan area kantor |
Namun, lebih dari satu dekade berlalu, pemanfaatan lahan tersebut belum terlihat signifikan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah perencanaan awal tidak matang, ataukah ada persoalan lain yang menghambat realisasi?
Robbi mengakui bahwa lahan tersebut menjadi bagian dari fokus penelusuran Pansus.
Kami tidak ingin bekerja berdasarkan asumsi. Semua harus berbasis data dan dokumen yang sah. Termasuk soal lahan di belakang kantor wali kota, itu sedang kami telusuri secara menyeluruh,” tegasnya.
Baca juga :
Antara Perencanaan dan Realisasi
Jika merujuk pada rencana awal sebagai perluasan kawasan perkantoran, maka mandeknya pemanfaatan lahan ini membuka sejumlah kemungkinan persoalan: mulai dari perubahan kebijakan, kendala anggaran, hingga potensi masalah administratif atau legalitas.
Dalam konteks tata kelola aset daerah, kondisi “aset tidur” seperti ini kerap menjadi indikator lemahnya sinkronisasi antara perencanaan dan implementasi.
Pansus kini berada pada tahap pengumpulan data, verifikasi dokumen, dan pemetaan persoalan. Tahapan ini disebut sebagai fondasi untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar kuat sebelum diungkap ke publik.
Antara Tekanan Publik dan Proses Investigasi
Di tengah meningkatnya tekanan publik agar hasil kerja segera diumumkan, Pansus memilih tetap berhati-hati. Robbi menolak menyampaikan temuan secara parsial.
Kami tidak ingin menyampaikan sesuatu yang belum utuh. Kalau dipaksakan, itu justru berisiko menyesatkan dan tidak bisa ditindaklanjuti secara kelembagaan,” katanya.
Sikap ini menjaga validitas hasil, namun juga menyisakan ruang kritik soal transparansi—terutama untuk kasus-kasus spesifik seperti lahan yang sudah lama terbengkalai.
Robbi juga menegaskan bahwa Pansus bekerja tanpa intervensi pihak mana pun.
Pansus tidak bisa didikte atau diarahkan. Kami bekerja independen sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Terkait tudingan adanya dugaan suap atau gratifikasi, ia meminta agar hal tersebut dibuktikan secara hukum.
Kalau ada bukti, silakan laporkan. Kami siap diperiksa secara objektif. Tapi tuduhan tanpa dasar itu berbahaya dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Enam Bulan, Ujian Serius Pansus
Pansus diberi waktu kerja selama enam bulan untuk menyelesaikan penelusuran dan penertiban aset secara menyeluruh. Hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD untuk diteruskan kepada pemerintah daerah, APIP, dan lembaga berwenang lainnya.
Kasus lahan sawah 400 are di belakang Kantor Wali Kota Bima kini menjadi semacam “entry point” untuk menguji sejauh mana keseriusan Pansus membongkar persoalan aset daerah.
Apakah hanya berhenti pada inventarisasi, atau berlanjut pada pengungkapan akar masalah dan penegakan akuntabilitas—publik menunggu jawabannya. (Red)

