Citra Satelit Ungkap Jejak Mangrove di Amahami, Munculnya SHM di Lahan Reklamasi Kini Diselidiki Kejati NTB -->

Advertisement

Video Karaoke

Citra Satelit Ungkap Jejak Mangrove di Amahami, Munculnya SHM di Lahan Reklamasi Kini Diselidiki Kejati NTB

21 Mar 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com – Polemik lahan di kawasan Pasar Amahami, Kota Bima, kian menguat setelah muncul temuan berbasis citra satelit yang menunjukkan perubahan signifikan bentang alam sejak tahun 2010 hingga 2026.


Berdasarkan penelusuran visual dari citra satelit lintas waktu, kawasan yang kini berdiri Pasar Amahami dan sejumlah infrastruktur pendukung sebelumnya didominasi oleh area pesisir yang terindikasi sebagai vegetasi mangrove. Perubahan mulai terlihat secara bertahap sejak proyek penimbunan dan reklamasi dilakukan pada rentang 2017 hingga 2018.


Transformasi tersebut sejalan dengan catatan proyek pemerintah daerah, di mana terdapat kegiatan penataan kawasan wisata, penimbunan pasar, hingga pembangunan jalan lingkar dengan anggaran miliaran rupiah dari APBD. 


Namun, yang kini menjadi sorotan publik bukan hanya perubahan bentang alam, melainkan status hukum lahan hasil reklamasi tersebut.


Fakta mencuat setelah ditemukan adanya puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan yang diduga merupakan hasil reklamasi. Setidaknya 28 pihak tercatat menguasai lahan dengan status SHM di kawasan tersebut, dengan luas bervariasi dari beberapa are hingga belasan hektare. 


Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar: bagaimana lahan yang sebelumnya merupakan kawasan pesisir—yang dalam banyak kasus berstatus negara—bisa beralih menjadi kepemilikan pribadi?


Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) kini turun tangan. Proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan, dengan fokus pada dugaan pelanggaran dalam proyek reklamasi, termasuk legalitas penerbitan SHM dan potensi adanya unsur pidana. 


Pihak kejaksaan juga tengah menelusuri dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk penguasa lahan dan unsur pemerintah daerah. 


Selain itu, indikasi awal menyebut reklamasi di kawasan Amahami diduga tidak mengantongi izin yang sah, memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam proses penguasaan lahan. 


Temuan citra satelit yang menunjukkan bahwa kawasan tersebut dulunya merupakan ekosistem mangrove mempertegas urgensi pengusutan kasus ini. Sebab, selain menyangkut aspek hukum pertanahan, persoalan ini juga berkaitan dengan kerusakan lingkungan pesisir.


Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum. Polemik Amahami bukan sekadar soal lahan, tetapi menyangkut tata kelola ruang, keadilan kepemilikan, serta keberpihakan terhadap lingkungan.


Kejati NTB diharapkan segera mengungkap secara terang benderang bagaimana lahan yang dulunya diduga kawasan mangrove bisa berubah menjadi aset bersertifikat milik pribadi.


Apakah ini murni persoalan administrasi, atau ada praktik yang melanggar hukum? Jawabannya kini berada di tangan penyidik. Masyarakat pun berharap, penyelidikan yang tengah berjalan tidak berhenti di tengah jalan, dan mampu membuka seluruh fakta yang selama ini tersembunyi di balik reklamasi Amahami.