Klaim Pemkot Diuji, DPRD Temukan Dugaan Musrenbang Tanpa Dialog Warga, Diduga Hanya Kumpul Form RT/RW -->

Advertisement

Video Karaoke

Klaim Pemkot Diuji, DPRD Temukan Dugaan Musrenbang Tanpa Dialog Warga, Diduga Hanya Kumpul Form RT/RW

28 Feb 2026

 


Kota Bima — Polemik pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Kota Bima kian memanas. Setelah Pemerintah Kota Bima menegaskan Musrenbang 2026 tetap berjalan sesuai regulasi, Komisi I DPRD Kota Bima justru menemukan dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan di lapangan.


Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi, menyebut hasil uji petik di sejumlah kelurahan di Kecamatan Raba menunjukkan Musrenbang tidak digelar dalam bentuk forum musyawarah. Menurutnya, yang terjadi hanya pengumpulan form atau daftar usulan dari RT/RW tanpa adanya pertemuan resmi.


Ini bukan asumsi. Kami turun langsung. Jika hanya mengumpulkan daftar usulan tanpa forum, itu tidak bisa disebut Musrenbang menurut UU Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” tegas Abdul Rabbi. (28/2)

 

Foto : Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Rabbi


Ia menjelaskan, Musrenbang merupakan proses perencanaan partisipatif yang mensyaratkan forum dialog, pembahasan, serta berita acara hasil kesepakatan. Tanpa proses musyawarah, kata dia, substansi partisipasi publik hilang dan berpotensi mencederai legitimasi perencanaan berjenjang.


Kalau satu kelurahan saja tidak melaksanakan forum sesuai aturan, maka input perencanaan di tingkat kecamatan menjadi cacat prosedur. Ini bisa berdampak sampai ke tingkat kota,” ujarnya.


Sebelumnya dalam rilis di akun resmi Media Sosial Facebook (27/2), Juru Bicara Pemkot Bima yang juga Kepala Diskominfotik menyatakan Musrenbang tetap dilaksanakan berjenjang mulai dari kelurahan, kecamatan hingga kota, sesuai surat edaran dan regulasi nasional. Namun, Abdul Rabbi menegaskan DPRD tidak memperdebatkan aturan tertulis atau jadwal, melainkan fakta pelaksanaan di lapangan.


Kami tidak bicara surat edaran. Kami bicara realitas. Ada atau tidak forum? Ada berita acara? Ada daftar hadir? Itu yang kami minta dibuka,” katanya.


Komisi I DPRD pun secara resmi meminta pemerintah daerah menyerahkan dokumen pendukung, termasuk berita acara, daftar hadir peserta, dokumentasi kegiatan, serta notulen pembahasan di kelurahan yang menjadi temuan.


Baca juga :


Menurut Abdul Rabbi, pengawasan DPRD tidak boleh berhenti pada klarifikasi normatif. Jika benar Musrenbang hanya direduksi menjadi pengumpulan form, maka itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan penghilangan ruang deliberasi warga.


Musrenbang bukan administrasi kertas. Ia adalah ruang musyawarah. Kalau forum tidak ada, maka hak partisipasi publik ditiadakan secara substansial,” tegasnya


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Bima belum memberikan tanggapan lanjutan atas temuan spesifik DPRD di Kecamatan Raba. Publik kini menunggu transparansi dokumen dan pembuktian faktual di lapangan, di tengah perdebatan antara klaim regulatif dan realitas pelaksanaan.


Polemik ini menjadi ujian serius bagi komitmen perencanaan partisipatif di Kota Bima—apakah Musrenbang benar-benar forum musyawarah warga, atau sekadar formalitas administratif dalam siklus anggaran tahunan. (Red)