Kota Bima — Pemerintah Kota Bima membantah tudingan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) ditiadakan karena alasan efisiensi anggaran. Melalui Juru Bicara Pemkot Bima yang juga Kepala Diskominfotik, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev, pemerintah menegaskan bahwa Musrenbang tetap dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan hingga tingkat kota.
Pernyataan ini sekaligus menjawab kritik Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Robi, yang sebelumnya mempertanyakan kebijakan penganggaran pemerintah daerah terkait Musrenbang dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pejabat.
Hasyim menjelaskan, pelaksanaan Musrenbang 2026 dalam rangka penyusunan RKPD 2027 tetap mengacu pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Wali Kota Bima telah menerbitkan surat edaran tentang panduan pelaksanaan Musrenbang. Musrenbang tetap dilakukan secara berjenjang. Proses perencanaan hanya dibalik meja, itu tidak benar,” tegas Hasyim, Jumat (27/2/2026).
![]() |
| Kepala Foto : Diskominfotik, Dr. Muhammad Hasyim, S.Sos., SH., M.Ec.Dev, |
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 46 Tahun 2026, jadwal Musrenbang telah ditetapkan: Musrenbang kelurahan berlangsung pada minggu ke-3 dan ke-4 Februari 2026, Musrenbang kecamatan pada minggu pertama Maret 2026, forum perangkat daerah pada minggu ke-3 dan ke-4 Maret 2026, serta Musrenbang tingkat Kota Bima pada minggu ke-4 Maret 2026.
Pemerintah juga menyebut perencanaan berjenjang merupakan amanah regulasi yang wajib dilaksanakan secara konsisten, sekaligus sebagai ruang menjaring aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Meski demikian, polemik ini belum sepenuhnya mereda. Sebelumnya, Abdul Robi mengkritik keras kebijakan anggaran yang dinilai tidak sensitif terhadap partisipasi publik, terutama jika forum Musrenbang dianggap terancam atau dipersempit karena alasan efisiensi, sementara TPP pejabat tetap dianggarkan dalam jumlah besar.
Robi menegaskan kritiknya bukan ditujukan kepada ASN pelaksana, melainkan pada kebijakan anggaran di level pengambil keputusan. Ia menilai Musrenbang adalah amanat hukum yang tidak boleh dikurangi esensinya, baik dari sisi pelaksanaan maupun kualitas partisipasi.
Baca juga :
Menanggapi dinamika tersebut, Hasyim menyatakan Pemkot Bima mengapresiasi setiap kritik dan masukan dari legislatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi.
Pemkot Bima apresiasi setiap kritikan dan masukan positif demi perbaikan di masa akan datang,” ujarnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, publik kini menanti konsistensi pelaksanaan Musrenbang di lapangan. Sebab, di tengah perdebatan anggaran dan prioritas kebijakan, transparansi dan kualitas partisipasi tetap menjadi ukuran utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses perencanaan pembangunan daerah. (Red)

