Kabupaten Bima||bimakita.com - Aspal hotmix di Ruas Jalan Pelabuhan, Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, NTB, senilai 1,4 milliar menjadi perhatian public dan mendapat kritik tajam dari masyarakat setelah terkelupas dan rusak parah seminggu usai dikerjakan, peristiwa tesebut terjadi pada Sabtu (21/2/2026).
![]() |
Masyarakat meminta Inspektorat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit total proyek yang bersumber dari APBD 2025 tersebut.
Salah seorang Warga, Sirajudin S.IP mendesak lembaga pengawas seperti Inspektorat dan BPK RI serat KPK untuk segera melakukan audit terhadap proyek tersebut. Ia menduga adanya ketidaksesuaian antara pengerjaan di lapangan dengan spesifikasi dalam gambar rencana (spek), yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Pekerjaan ini sangat penting untuk diaudit oleh Inspektorat atau BPK RI juga KPK karena rusak total. Jangan sampai proyek ini hanya dijadikan ajang memperkaya diri oleh pihak-pihak terkait dengan mengorbankan kualitas infrastruktur publik," tambahnya.
Ia sangat kecewa dengan pihak pelaksana yang dinilai mengerjakan asal-asalan dan kejar target. Menurutnya, proyek yang menelan anggaran besar tersebut tidak memberikan manfaat jangka panjang bagi mobilitas dan layanan dasar masyarakat. Akses menuju sekolah, fasilitas kesehatan, dan pasar menjadi tidak nyaman, bahkan berisiko. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan harapan masyarakat yang menginginkan infrastruktur layak sebagai penopang utama kehidupan sosial dan ekonomi.
"Aspal ini diduga sangat tipis, jangan asal jadi. Baru satu pekan sudah terkelupas seperti ini, aspal macam apa ini? Kami meminta pihak pemegang proyek segera turun ke lapangan dan mengecek kembali kualitas pekerjaan mereka." Tegasnya.
Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini merupakan bagian dari Paket I Rekonstruksi Ruas Jalan (termasuk Ruas SP.JP Kore - TPI) yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima – Bidang Bina Marga yang dilaksanakan oleh PT. Citra Harapan Persada dengan nilai kontrak Rp 1.493.076.319.942,5. Tanggal kontrak 12 September 2025 untuk tahun anggaran yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor maupun dinas PUPR terkait belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab kerusakan jalan yang terjadi dalam waktu singkat tersebut. Warga berharap adanya tindakan tegas berupa perbaikan ulang (re-aspal) sesuai standar operasional yang berlaku agar uang pajak masyarakat tidak terbuang sia-sia.
