Robi Bongkar Paradoks Anggaran: Forum Warga Musrembang Hilang, TPP Sekda dan Kepala OPD Tetap Tebal -->

Advertisement

Video Karaoke

Robi Bongkar Paradoks Anggaran: Forum Warga Musrembang Hilang, TPP Sekda dan Kepala OPD Tetap Tebal

27 Feb 2026


Kota Bima — Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Robi (sapaan akrab Robi), mengkritik kebijakan pemerintah daerah yang meniadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dengan alasan keterbatasan anggaran, di tengah besarnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima atasan birokrasi.


Menurut Robi, kebijakan tersebut tidak sensitif terhadap rasa keadilan publik dan menunjukkan pembalikan prioritas anggaran. 

“Musrenbang adalah kewajiban hukum dan ruang konstitusional warga. Ia bukan kegiatan seremonial yang bisa dihapus karena alasan efisiensi,” ujarnya. (26/2)


Ia menegaskan, kritik ini tidak diarahkan kepada ASN secara keseluruhan, khususnya pegawai pelaksana dan tenaga teknis yang bekerja langsung melayani masyarakat.


Yang saya soroti adalah kebijakan anggaran di level atasan, bukan kinerja ASN di level bawah,” kata Robi.


Robi menilai, alasan tidak adanya anggaran untuk Musrenbang sulit diterima secara logika hukum dan kebijakan. Ia mengingatkan bahwa tidak ada satu pun aturan negara yang mewajibkan pemerintah daerah membayar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Sebaliknya, Musrenbang justru diwajibkan secara tegas oleh undang-undang sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan.


Untuk memperjelas kepada publik, Robi menjelaskan bahwa TPP adalah tambahan penghasilan di luar gaji ASN, di luar gaji pokok dan berbagai tunjangan melekat lainnya yang sudah diterima oleh aparatur sipil negara. 

“Jadi TPP ini bukan gaji, bukan tunjangan wajib, melainkan tambahan penghasilan berbasis kebijakan daerah,” tegasnya.


Foto : Anggota Komisi I DPRD Kota Bima, Abdul Robi 


TPP adalah pilihan kebijakan, sementara Musrenbang adalah perintah hukum. Ketika Musrenbang ditiadakan dengan alasan anggaran, tetapi TPP tetap dibayarkan besar kepada atasan birokrasi, maka publik wajar mempertanyakan prioritas dan sensitivitas kebijakan anggarannya,” lanjut Robi.


Ia merujuk Keputusan Wali Kota Bima Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penetapan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2026, yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Bima.


Dalam keputusan tersebut, TPP Sekretaris Daerah tercatat berada di kisaran sekitar Rp18,7 juta per bulan, sementara TPP kepala OPD berada di kisaran sekitar Rp6–7 juta per bulan. Robi menegaskan, angka tersebut merupakan besaran setelah dipotong 20 persen.


Jika dihitung sebelum pemotongan, TPP Sekda mencapai sekitar Rp23,4 juta per bulan, dan TPP kepala OPD berada di kisaran Rp7,5 hingga Rp8,75 juta per bulan. Bahkan setelah dipotong pun nilainya sudah besar,” katanya.


Robi menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan peringatan moral terhadap kebijakan anggaran yang tidak sensitif. Menurutnya, TPP seharusnya mendorong kinerja dan keadilan, bukan memperlebar jarak psikologis antara atasan dan bawahan di dalam birokrasi, apalagi dengan mengorbankan hak partisipasi masyarakat.


Ia mengingatkan, meniadakan Musrenbang bukan sekadar persoalan teknis anggaran, tetapi menyangkut penghilangan ruang deliberasi publik. “Pembangunan tidak boleh diputuskan sepihak di balik meja birokrasi dengan mengorbankan ruang suara masyarakat,” ujarnya.


Karena itu, Robi mendorong pemerintah daerah untuk menghentikan kebijakan yang mempersempit partisipasi masyarakat, mengevaluasi rasionalitas TPP atasan, serta mengembalikan Musrenbang sebagai forum wajib warga, meskipun dilaksanakan secara sederhana dan efisien.


ASN bukan masalahnya. Yang perlu dibenahi adalah kebijakan anggaran agar lebih adil, sensitif, dan taat pada mandat hukum,” pungkasnya.