Bima, NTB - bimakita.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima secara resmi melayangkan surat klarifikasi kepada Bupati Bima terkait pergeseran anggaran tahun 2025 yang dinilai menimbulkan tanda tanya dari sisi legalitas dan tata kelola.
Surat bernomor 910/44/DPRD/2025 yang ditandatangani Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari (DCP) tersebut menyoroti pergeseran anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah tanpa melalui pembahasan dengan DPRD, padahal menyangkut perubahan signifikan pada sub-kegiatan dan efisiensi belanja.
Dasar pergeseran disebut merujuk pada Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Edaran Mendagri Nomor 900/933/SJ. Namun, DPRD menilai, dokumen-dokumen tersebut tidak bisa secara otomatis menjadi justifikasi sah atas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bima Nomor 10 Tahun 2025.
"Setiap perubahan penjabaran APBD harus transparan dan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk melibatkan pembahasan bersama DPRD sebagaimana prinsip check and balance," tegas DCP.
DPRD juga menyoroti surat Bupati Bima Nomor 900.1.12/07.3/2025 sebagai bagian dari dokumen yang perlu diklarifikasi, mengingat tidak adanya konsultasi sebelumnya terkait urgensi dan dampak perubahan.
Langkah tegas DPRD ini mendapat dukungan dari sejumlah aktivis anggaran dan pemerhati kebijakan publik, yang menilai hal ini sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan legislatif serta upaya menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.