Buron Sehari, Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Mande Ditangkap Polisi di Lambu

Advertisement

Buron Sehari, Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Mande Ditangkap Polisi di Lambu

18 Jun 2025



Kota bima, NTB - bimakita || Pelarian RS (19), pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswa berinisial SMS (24), berakhir di tangan aparat. Tersangka ditangkap tim gabungan Polres Bima Kota di Desa Lambu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 10.00 WITA.

RS sebelumnya melarikan diri usai membunuh korban di sebuah kamar kos di Kelurahan Mande 3, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Selasa (17/6/2025). Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bacok di leher dan dahi.

Baca juga :

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, mengatakan penangkapan tersangka berkat koordinasi cepat tim gabungan yang langsung memburu pelaku begitu identitasnya diketahui.

“Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan di wilayah Lambu. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Herman saat konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Ditetapkan Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, RS mengakui perbuatannya. Polisi menyita sebilah parang yang digunakan untuk membunuh korban sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Latar Belakang Peristiwa
Peristiwa bermula saat pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras bersama beberapa teman di emperan rumah kos. Cekcok terjadi setelah korban melontarkan kata-kata kasar. Keesokan harinya, pertengkaran berlanjut hingga pelaku mengambil parang yang tersimpan di bawah kasur lalu menganiaya korban hingga tewas.

"Motifnya karena tersinggung. Tidak ada unsur dendam atau keterlibatan orang lain. Pelaku bertindak sendiri," jelas Herman.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan.