Kota Bima, NTB - bimakita || Syarikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pembelian jagung oleh Perum Bulog Cabang Bima. Proses yang dinilai lamban dan tidak transparan ini dinilai merugikan petani jagung di Kota dan Kabupaten Bima.
Ketua Umum SEMMI Cabang Bima, Hairul, menyatakan bahwa Bulog seharusnya menyerap jagung petani sesuai dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang telah ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional melalui Keputusan Nomor 14 Tahun 2025, yaitu sebesar Rp5.500 per kilogram.
“Bulog seharusnya menjalankan fungsinya dengan baik. Ketika visi Presiden Prabowo Subianto menekankan kedaulatan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani, justru Bulog Bima diduga menyimpang dari arahan tersebut,” ungkap Hairul, Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, kondisi di lapangan sangat memprihatinkan. Ia menuturkan bahwa truk-truk pengangkut jagung terlihat mengantre panjang di sekitar gudang Bulog Bima, bahkan beberapa harus menunggu hingga satu minggu untuk bisa melakukan bongkar muat.
“Situasi ini sangat memberatkan petani. Mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk makan dan penginapan selama menunggu, sementara hasil panen mereka belum bisa diterima,” jelasnya.
Hairul juga mengkritik lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap proses distribusi dan penyerapan jagung oleh Bulog. Ia menilai ketidaktegasan ini berdampak langsung pada kinerja Bulog yang dinilai tidak serius dalam menyerap hasil panen petani.
“Kami menduga ada praktik nepotisme di balik lambannya proses ini. Ada indikasi Bulog Bima hanya mengutamakan pihak-pihak dari lingkaran keluarga atau kolega mereka,” tegasnya.
SEMMI Cabang Bima menyatakan akan segera melakukan konsolidasi sebagai bentuk komitmen dalam membela hak-hak petani jagung di wilayah Kota dan Kabupaten Bima. Organisasi tersebut juga mendesak agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengaudit dan mengawasi kinerja Bulog secara menyeluruh. (Red)