Diduga Rugikan Negara Rp13,5 Miliar, Proyek Jalan Lingkar Pasar Amahami Dilaporkan ke Kejati NTB

Advertisement

Diduga Rugikan Negara Rp13,5 Miliar, Proyek Jalan Lingkar Pasar Amahami Dilaporkan ke Kejati NTB

27 Mei 2025



Mataram, NTB - bimakita || Aliansi Pejuang Integritas (API) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek lanjutan pembangunan Jalan Lingkar Pasar Amahami, Kota Bima, yang menelan anggaran Rp13,5 miliar pada tahun 2018, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.


Direktur Eksekutif API NTB, Sudirman alias Topan, menyampaikan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


“Kami melaporkan proyek jalan kembar di lingkar Pasar Amahami yang dikerjakan oleh PT Adhimas Jaya Perkasa, karena diduga kuat merugikan negara dan dilakukan tanpa proses perencanaan serta perizinan yang memadai,” ungkap Sudirman seusai menyerahkan laporan di Kejati NTB, Selasa (27/5).


Dalam laporan tersebut, API NTB menyebutkan sejumlah pihak yang dilaporkan, di antaranya Mantan Wali Kota Bima periode 2013–2018, Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bima, Kepala LPBJ Setda Kota Bima tahun 2018, serta Direktur PT Adhimas Jaya Perkasa.


API NTB mengacu pada surat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB Nomor 523/49.1/05/Dislutken/2019 yang menyebutkan bahwa kegiatan reklamasi dan pembangunan di pesisir Teluk Bima, termasuk Masjid Terapung dan jalan lingkar, memerlukan izin pemanfaatan ruang. Di luar itu, kegiatan reklamasi yang tidak sesuai mekanisme dinyatakan ilegal.


“Pembangunan jalan tersebut tidak memiliki izin reklamasi, diduga menggunakan tanah uruk dari galian tak berizin, serta tidak dilengkapi dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Proyek ini juga gagal dalam perencanaan, dan tidak jelas proses pembebasan lahannya,” jelas Topan.


Bahkan, saat ini sebagian ruas jalan tersebut dipagari oleh seorang warga bernama Bobi Candra yang mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut. Gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Negeri Raba Bima pun berakhir damai dengan pihak Pemerintah Kota Bima.


Sekretaris Jenderal API NTB, Irwan, menyoroti pula adanya dugaan pengaturan tender dalam proses lelang proyek tersebut. Berdasarkan data LPSE Kota Bima tahun 2018, hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran, dan PT Adhimas Jaya Perkasa menang dengan potongan penawaran hanya sebesar 1,2% dari pagu anggaran.


“Potongan sebesar itu sangat tidak wajar. Umumnya, potongan harga pemenang tender berkisar antara 10 hingga 20 persen. Sementara proyek ini hanya berupa penimbunan laut tanpa pengaspalan, tetapi nilai kontraknya sangat besar,” ujar Irwan.


API NTB berharap Kejati NTB segera menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan profesional demi menegakkan keadilan serta menyelamatkan keuangan negara dari praktik korupsi. (Ada)