Kota Bima, NTB - bimakita || Salah seorang pekerja proyek PT Brantas Abipraya, Abdurahman, menyatakan kekecewaannya atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh perusahaan. Pria yang akrab disapa Bagong ini mempertanyakan dasar pemberhentian dirinya yang dilakukan tanpa penjelasan resmi dari pihak perusahaan.
Abdurahman mengungkapkan, dirinya telah bekerja untuk proyek PT Brantas Abipraya sejak November 2024 hingga Mei 2025. Selama masa kerja tersebut, ia mengklaim tidak pernah menerima teguran ataupun terlibat dalam pelanggaran yang dapat menjadi dasar pemutusan kontrak.
“Saya sudah bekerja sejak November tahun lalu. Tapi tiba-tiba di bulan Mei saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Tidak ada masalah selama saya bekerja,” kata Bagong saat ditemui di Kota Bima, Selasa, 2 Juni 2025.
Ia menilai keputusan perusahaan tidak adil, terlebih karena menurut pengamatannya, masih banyak pekerja dari luar Kota Bima yang tetap dipekerjakan hingga saat ini.
“Pekerjaan di lapangan masih banyak. Tapi justru saya yang diberhentikan, sementara pekerja dari luar daerah masih bekerja. Sebagai warga Kota Bima, saya menyayangkan sikap perusahaan,” ujarnya.
Bagong berharap PT Brantas Abipraya memberikan klarifikasi resmi atas keputusan tersebut. Ia juga meminta agar hak-haknya sebagai pekerja yang telah mengabdi selama lebih dari enam bulan tetap dihormati.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Brantas Abipraya belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh redaksi.
L