Diduga Lakukan Pemecatan Sepihak, PT Brantas Abipraya Bungkam Saat Dikonfirmasi -->

Advertisement

Video Karaoke

Diduga Lakukan Pemecatan Sepihak, PT Brantas Abipraya Bungkam Saat Dikonfirmasi

4 Jun 2025



Kota Bima, NTB - bimakita || PT Brantas Abipraya, salah satu perusahaan BUMN yang tengah menjalankan proyek infrastruktur di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, dituding melakukan pemecatan sepihak terhadap sejumlah pekerja tanpa penjelasan resmi. Salah satu pekerja yang diberhentikan adalah Adurahman alias Bagong, warga Kelurahan Rontu, yang diberhentikan pada akhir Mei 2025 lalu.

Saat dikonfirmasi oleh tim redaksi Bimakita bersama beberapa awak media lainnya di kantor perwakilan Brantas Abipraya di Kelurahan Penato’i, Kecamatan Mpunda, pihak perusahaan enggan memberikan pernyataan resmi.


"Kami tidak tahu. Kami tidak bisa memberikan pernyataan apa-apa terkait pemecatan pekerja atas nama Bagong," ujar seorang staf bernama Ricki, Selasa (4/6).

Ricki membenarkan bahwa terdapat tiga orang pekerja yang diberhentikan pada waktu yang sama, namun ia tidak memberikan penjelasan mengenai alasan pemutusan hubungan kerja tersebut.

"Ada tiga orang yang diberhentikan," ucapnya singkat.

Sikap bungkam pihak perusahaan menuai reaksi dari masyarakat. Berdasarkan pantauan langsung media ini, sejumlah warga yang tergabung dalam Barisan Pemuda Nusantara Cabang Bima (BARDAM-NTB) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Brantas Abipraya. Dalam aksinya, massa mempertanyakan legalitas keberadaan kantor perusahaan tersebut di wilayah Penato’i yang disebut tidak pernah melakukan sosialisasi pada warga. 

“Kami mempertanyakan, kenapa kantor dan proyek perusahaan ini tidak pernah disosialisasikan kepada warga? Apa dasar legalitasnya?” ujar salah satu orator aksi.

Selain mempertanyakan keberadaan kantor, massa juga menyoroti kegiatan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan di beberapa titik di Kota Bima, yang dinilai tidak transparan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Brantas Abipraya belum memberikan keterangan resmi terkait pemecatan pekerja maupun keberadaan kantor dan kegiatan proyek di Kota Bima. (Red).