Kota Bima, NTB | bimakita.com – Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang siswi salah satu SMKN di Kota Bima menyisakan perhatian serius. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 12.30 WITA itu disebut berlangsung di ruang praktik salah satu jurusan di lingkungan sekolah.
Berdasarkan kronologi awal yang disampaikan pihak sekolah, informasi mengenai dugaan kejadian tersebut pertama kali diterima seorang guru pada Jumat malam. Siswi yang mengaku menjadi korban menghubungi gurunya bersama sang bibi untuk menyampaikan peristiwa yang dialaminya.
Dalam laporan kepada pihak sekolah, dua orang disebut terlibat, yakni "G" pegawai tata usaha (TU), dan "A", yang disebut sebagai pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang sebelumnya pernah menjadi pegawai di SMKN tersebut.
Korban mengaku mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara bergiliran. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.
Kronologi ini mengungkap bagaimana informasi dugaan kejadian tersebut pertama kali sampai kepada pihak sekolah, pertemuan pada hari berikutnya, hingga pemanggilan dua orang yang disebut dalam laporan korban.
Menurut kronologi yang disampaikan pihak sekolah, pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WITA, Korban bersama bibinya menghubungi salah satu guru. Dalam komunikasi tersebut, siswi itu menyampaikan pengakuan bahwa dirinya telah menjadi korban dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua orang, yakni "G" dan "A".
Korban menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Jumat siang sekitar pukul 12.30 WITA di ruang praktik jurusan di lingkungan sekolah.
Sehari setelah informasi awal diterima, tepatnya Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 08.30 WITA, korban tersebut datang ke sekolah dengan didampingi bibinya, Keduanya menemui kepala sekolah di ruang kepala sekolah.
Pertemuan itu turut dihadiri sejumlah pihak sekolah, Dalam pertemuan tersebut, korban menyampaikan laporan mengenai dugaan kekerasan seksual yang menurut pengakuannya terjadi sehari sebelumnya.
Laporan langsung kepada kepala sekolah tersebut menjadi titik penting dalam penanganan awal perkara di tingkat internal sekolah.
Sekolah Memanggil Dua Orang yang Disebut dalam Laporan
Setelah menerima laporan korban, pihak sekolah mengambil langkah dengan memanggil dua orang pelaku yang disebut dalam pengaduan tersebut.
Dalam kronologi internal tersebut, pihak sekolah menyatakan bahwa kedua orang yang dipanggil mengakui perbuatannya saat proses konfirmasi berlangsung.
Setelah laporan diterima, penanganan perkara tidak berhenti pada proses internal sekolah.
Pihak sekolah sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA), kepolisian, serta instansi terkait untuk mendukung perlindungan dan pendampingan terhadap korban.
Sekolah juga mengaku telah mengunjungi rumah keluarga korban untuk mengetahui kondisinya serta menjalin komunikasi dengan pihak keluarga.
Pihak sekolah, menegaskan bahwa sekolah menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berkomitmen memperhatikan kondisi psikologis serta keberlanjutan pendidikan korban.
Sebagai langkah internal, pihak sekolah juga menyatakan telah menonaktifkan sementara pihak yang dimaksud sambil menunggu perkembangan penanganan perkara.
Kasus Telah Ditangani LPA dan Dilaporkan ke Polisi
Sementara itu, Ketua LPA Kota Bima, Juhriati, M.Hum., saat dikonfirmasi pada Senin, 2 November 2026, membenarkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bima Kota.
Kasus ini sedang dalam pendampingan kami dan telah dilaporkan ke PPA Polres Bima Kota. Prosesnya dalam pendalaman," ungkap Juhriati.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perkara telah memasuki penanganan aparat kepolisian, meskipun perkembangan terperinci mengenai hasil pemeriksaan dan status hukum pihak-pihak yang dilaporkan belum disampaikan secara resmi.
Bimakita akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan mengedepankan akurasi informasi, asas praduga tak bersalah, dan perlindungan terhadap korban. (Red)
