Vonis Narkoba PN Raba Bima Mengejutkan! Anita 14 Tahun, Carol 7 Tahun, Dua Terdakwa Hanya 2 Tahun -->

Advertisement

Video Karaoke

Vonis Narkoba PN Raba Bima Mengejutkan! Anita 14 Tahun, Carol 7 Tahun, Dua Terdakwa Hanya 2 Tahun

30 Okt 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara narkotika pada Kamis (29/10/2026). Anita alias Bunda dijatuhi hukuman paling berat, yakni 14 tahun penjara, sementara suaminya, Bripka Irfan alias Carol, divonis 7 tahun penjara.


Putusan tersebut menunjukkan perbedaan hukuman yang cukup mencolok dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Anita divonis lebih berat dua tahun dari tuntutan jaksa, sedangkan Carol mendapat hukuman tujuh tahun lebih rendah dari tuntutan.


Dalam sidang yang sama, majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing dua tahun penjara kepada Herman dan Yusrin Isamahendra.


Anita Divonis 14 Tahun Penjara


Anita alias Bunda menjadi terdakwa dengan vonis terberat di antara empat terdakwa dalam perkara tersebut. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, melampaui tuntutan JPU yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara.


Sementara itu, Bripka Irfan alias Carol, yang telah dipecat dari kesatuannya di Polres, dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai 14 tahun penjara.


Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Anita dua kali lebih berat dibandingkan vonis terhadap Carol.


Herman dan Yusrin Divonis 2 Tahun


Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Herman dan Yusrin Isamahendra.


Putusan tersebut terpaut cukup jauh dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa dihukum 12 tahun penjara.


Perbedaan antara tuntutan dan vonis terlihat pada seluruh terdakwa. Anita menerima hukuman lebih berat dari tuntutan, sedangkan Carol, Herman, dan Yusrin dijatuhi hukuman lebih ringan daripada yang diminta jaksa.


Keempat Terdakwa Pikir-Pikir


Setelah pembacaan putusan pada Kamis (29/10/2026), keempat terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap vonis majelis hakim.


Mereka belum menentukan apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding. Sementara itu, sikap JPU terhadap putusan tersebut belum diketahui.


Pertimbangan lengkap majelis hakim yang mendasari perbedaan vonis terhadap keempat terdakwa juga masih perlu dikonfirmasi melalui salinan putusan resmi.


BIMAKITA — Dari Daerah untuk Dunia.