Spionase Presiden Terungkap, Jarnas.Indo Desak Bongkar Aktor Intelektual dan Pemesan -->

Advertisement

Video Karaoke

Spionase Presiden Terungkap, Jarnas.Indo Desak Bongkar Aktor Intelektual dan Pemesan

4 Nov 2026


Happy Kurniawan Ketua Jarnas.Indo


JAKARTA||bimakita.com – Kasus dugaan operasi penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak baru. Penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka oleh Bareskrim menjadi perkembangan serius yang membuka pertanyaan lebih luas: siapa yang berada di balik operasi tersebut, untuk kepentingan siapa penyadapan dilakukan, dan ke mana hasilnya mengalir?


Di tengah perkembangan itu, Jaringan Nasional Indonesia (Jarnas.Indo) mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara secara menyeluruh. Jarnas.Indo mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada para pelaksana, tetapi harus menjangkau aktor intelektual, pemberi perintah, pemesan, penyandang dana, hingga pihak yang diduga menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.


Ketua Umum Jarnas.Indo, Happy Kurniawan, menilai dugaan operasi spionase terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut kedaulatan negara, stabilitas pemerintahan, serta integritas institusi negara.


Menurut Happy, perkara ini tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh individu. Penyidik harus menelusuri kemungkinan adanya jaringan dan kepentingan yang lebih luas di balik penggunaan perangkat penyadapan milik institusi negara.


"Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan oleh oknum," tegas Happy dalam pernyataan sikapnya.


Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka


Desakan Jarnas.Indo tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada Selasa (3/11/2026).


Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.


Berdasarkan keterangan penyidik, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sasaran pemantauan tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.


Modus yang diungkap penyidik adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur hukum sebagaimana mestinya.


Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk. Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.


Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Pertanyaan Besar: Siapa yang Memerintahkan dan Memanfaatkan Hasil Sadapan?


Bagi Jarnas.Indo, penetapan tersangka merupakan langkah awal, bukan akhir dari pengungkapan perkara.


Happy Kurniawan menilai penyidik harus mengembangkan pemeriksaan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar. Apakah operasi tersebut dilakukan atas inisiatif individu, berdasarkan perintah pihak tertentu, atau terdapat kepentingan politik dan ekonomi yang lebih luas?


Menurutnya, penelusuran tidak boleh berhenti pada orang-orang yang diduga mengoperasikan perangkat penyadapan. Pihak yang memberikan instruksi, mengendalikan sistem, menyediakan pembiayaan, hingga menerima hasil penyadapan juga harus ditelusuri berdasarkan bukti hukum.


"Penangkapan LSP seharusnya menjadi pembuka tirai persoalan yang lebih besar. Jangan sampai aparat hanya menjangkau pelaksana, sementara pihak yang memesan, mengendalikan, dan menggunakan hasil penyadapan justru tidak tersentuh hukum," ujarnya.


Jarnas.Indo juga menyoroti kemungkinan adanya dimensi politik dalam perkara tersebut. Namun, dugaan mengenai operasi politik terorganisasi maupun keterlibatan kelompok berkepentingan harus dibuktikan melalui penyidikan yang profesional dan transparan.


Pemerintah Sebut Belum Ada Indikasi Makar


Di sisi lain, perkembangan perkara ini juga mendapat perhatian pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa sejauh ini tidak ditemukan indikasi tindak pidana makar dalam perkara tersebut.


Penanganan hukum yang berjalan saat ini berkaitan dengan dugaan penyadapan atau intersepsi ilegal serta tindak pidana terkait data elektronik.


Pernyataan tersebut menjadi penting untuk menjaga agar penanganan perkara tetap berpijak pada fakta dan konstruksi hukum, bukan berkembang menjadi kesimpulan politik yang belum terbukti.


Meski demikian, belum terungkapnya motif dan pihak yang diduga memanfaatkan hasil penyadapan masih menyisakan pertanyaan yang harus dijawab melalui proses penyidikan.


Jarnas.Indo Sampaikan Lima Tuntutan


Dalam pernyataan sikapnya, Jarnas.Indo menyampaikan lima tuntutan:


Pertama, mendesak penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam operasi spionase dan penyalahgunaan kewenangan, tanpa pandang bulu, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pejabat tinggi maupun perwira kepolisian. Kedua, mendesak pengungkapan seluruh aktor, pemesan, penyandang dana, penerima, dan pengguna hasil penyadapan.


Ketiga, meminta Presiden dan DPR RI memberikan perhatian serius terhadap dugaan operasi politik sistematis yang berpotensi mengganggu tatanan kekuasaan konstitusional.


Keempat, menegaskan bahwa institusi dan perangkat negara tidak boleh digunakan sebagai alat spionase politik ataupun instrumen untuk melayani kepentingan kelompok tertentu.


Kelima, mendesak transparansi dan pertanggungjawaban publik dalam penanganan perkara agar seluruh fakta dan jaringan yang terlibat dapat terungkap.


Happy menegaskan bahwa kekuasaan negara merupakan amanah rakyat yang tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan tersembunyi. Tidak boleh ada institusi negara yang menempatkan dirinya di atas konstitusi atau menggunakan kewenangannya untuk kepentingan kelompok tertentu.


"Penangkapan pelaksana bukanlah akhir dari perkara. Pengungkapan aktor intelektual, pemesan, penerima dan pengguna hasil penyadapan adalah kunci untuk membuka seluruh tabir operasi ini," pungkasnya.


Ia berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk memperkuat posisi dan kedaulatan negara demi kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite ataupun gerbong politik tertentu.


Kini, publik menunggu lebih dari sekadar pengumuman tersangka. Pengungkapan siapa yang memberi perintah, apa motif di balik penyadapan, dan siapa yang menikmati hasilnya akan menjadi ujian penting bagi transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di Indonesia.