Dompu, NTB | bimakita.com – Tim gabungan Polres Dompu menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di Lingkungan Karijawa Utara, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (14/10/2026) siang. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial F (25) diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 57,28 gram.
Pengungkapan ini turut menyisakan satu hal yang masih perlu didalami. Seorang pria lain berinisial S, yang menurut polisi diduga hendak membeli narkotika di lokasi tersebut, berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penggerebekan.
Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Iptu Rahmadun Siswadi, S.H., dengan melibatkan sekitar 37 personel gabungan dari Satresnarkoba, Sat Samapta, Propam, Satreskrim, Polwan, Sat Intelkam, dan Satlantas.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Iptu Rahmadun menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat pada Selasa (13/10/2026) mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu gang permukiman di Lingkungan Karijawa Utara.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan target yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kami instruksikan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan target," ujar Rahmadun.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan F. Namun, seorang pria lain yang diduga hendak melakukan transaksi dengan F melarikan diri ketika mengetahui kedatangan polisi.
Saat kami masuk, seorang pria yang diduga hendak membeli narkoba, kabur ketika mengetahui kedatangan petugas," ungkapnya.
Kaburnya pria berinisial S tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian kejadian yang disampaikan kepolisian. Belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai identitas lengkap maupun perkembangan pencarian terhadap pria tersebut.
Dalam penggeledahan terhadap badan F dan area sekitar lokasi, petugas menemukan empat plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 57,28 gram.
Selain barang yang diduga narkotika tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta satu buah kunci sepeda motor.
Untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain, petugas kemudian mengembangkan pemeriksaan dengan menggeledah sepeda motor yang digunakan F serta rumahnya di Kompleks Pasar Atas, Kecamatan Dompu.
Namun, menurut Rahmadun, penggeledahan di kedua lokasi tersebut tidak menemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah sepeda motor yang digunakan terduga serta rumahnya di Kompleks Pasar Atas, Kecamatan Dompu. Dari kedua lokasi tersebut, tidak ditemukan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika," jelasnya.
