Dinas Peternakan Dompu Diduga Catut Nama CV, Pemilik Akan Lapor ke Kejati NTB -->

Advertisement

Video Karaoke

Dinas Peternakan Dompu Diduga Catut Nama CV, Pemilik Akan Lapor ke Kejati NTB

10 Okt 2026

Iman Mujahidin 

KABUPATEN DOMPU||bimakita.com
— Dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, penggelapan pajak dan pencatutan nama perusahaan CV. Andri Mandiri dalam penerbitan surat izin pengeluaran ternak sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Dompu mencuat.

Pemilik CV Andri Mandiri mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan nama perusahaannya dan berencana melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Iman Mujahidin, S.Kep., selaku perwakilan pemilik perusahaan, mengatakan persoalan itu terungkap setelah pihaknya mendapat konfirmasi terkait temuan Inspektorat Kabupaten Dompu mengenai kewajiban pembayaran pajak penjualan ternak sebesar Rp15 juta dari transaksi sapi antardaerah pada Juni 2026.

Menurut Iman, Direktur CV Andri Mandiri, A. Haris, S.H., tidak pernah memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan identitas perusahaannya dalam transaksi tersebut.

“Kami mempertanyakan bagaimana nama CV Andri Mandiri bisa digunakan dalam pengurusan dokumen pengeluaran ternak, sementara pihak perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan. Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang, termasuk siapa yang mengajukan dokumen dan siapa yang bertanggung jawab dalam proses penerbitannya.” ungkap Iman kepada bimakita.


Dugaan penggunaan nama perusahaan itu turut menyorot Kasman, ASN yang disebut bekerja di bidang Agribisnis dan Usaha Peternakan, serta Muhammad Yusuf, S.Pt., selaku kepala bidang yang berkaitan dengan penerbitan rekomendasi pengeluaran ternak.

Iman menegaskan, pihak perusahaan akan menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

"Dalam waktu dekat, kami akan laporksn persoalan ini ke Polres Dompu dan Kejati NTB," tegas Iman.


Tak hanya soal dokumen perusahaan, pengaduan pengusaha juga mempersoalkan dugaan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum disetorkan, dengan estimasi mencapai Rp440 juta.

Pihak perusahaan mendesak Pemerintah Kabupaten Dompu melakukan pemeriksaan menyeluruh serta menelusuri aliran dana dan pertanggungjawaban penerbitan dokumen pengeluaran ternak serta memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

"Kami minta Pemda Dompu menelusuri hal ini, karena adan dugaan penggelapan pajak dan pelanggaran kode etik ASN. Dan juga memberikan sanski pemecatsn terhadap oknum-oknum yang terlibat," lanjutnya.

Imam berharap, pelaporan ke Kejati NTB dapat membuka persoalan ini secara transparan, termasuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun unsur pidana.

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Konfirmasi dari Muhammad Yusuf, Kasman, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Inspektorat Kabupaten Dompu tetap diperlukan untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.