3×24 Jam Dibalas Somasi, Ahli Waris SHM 1228 Tantang Pemkot Bima Buktikan Klaim Lahan Amahami -->

Advertisement

Video Karaoke

3×24 Jam Dibalas Somasi, Ahli Waris SHM 1228 Tantang Pemkot Bima Buktikan Klaim Lahan Amahami

8 Okt 2026

Foto : Kuasa hukum ahli waris, Mahfud, S.H.,


Kota Bima, NTB | bimakita.com — Polemik lahan dalam proyek pembangunan Kolam Retensi Amahami kembali memasuki babak baru. Setelah Pemerintah Kota Bima melayangkan surat peringatan pengosongan lahan kepada kuasa hukum ahli waris H. Abdullah Idrus, kini surat tersebut mendapat jawaban resmi, keberatan hukum, penolakan sekaligus somasi dari pihak ahli waris.


Kuasa hukum ahli waris, Mahfud, S.H., menyatakan surat balasan telah dikirim kepada Pemerintah Kota Bima melalui saluran WhatsApp yang sama dengan nomor yang sebelumnya digunakan untuk meneruskan Surat Peringatan Wali Kota Bima tertanggal 28 September 2026.


Mahfud menjelaskan, surat peringatan tersebut baru diterima pihaknya melalui WhatsApp pada 7 Oktober 2026 sekitar pukul 12.13 WITA.


Kami telah mengirimkan jawaban resmi, keberatan hukum, penolakan dan somasi melalui saluran WhatsApp yang sama. Dalam surat tersebut kami menegaskan bahwa klien kami menolak perintah pengosongan terhadap tanah yang dipertahankan berdasarkan SHM Nomor 1228,” ujar Mahfud, Kamis (8/10/2026).


Persoalkan Dasar Klaim Pemkot

Dalam surat peringatan sebelumnya, Pemkot Bima menyatakan bidang tanah seluas 2.546 meter persegi di So Ama Hami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, merupakan Barang Milik Daerah (BMD).


Pemkot menyebut tanah tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah Pemerintah Kota Bima dan meminta pihak ahli waris menghentikan penguasaan maupun klaim atas tanah tersebut.


Pemkot juga memberikan batas waktu 3×24 jam sejak surat diterima untuk mengosongkan lahan serta mencabut plang atau tanda penguasaan.


Namun, Mahfud mempertanyakan dasar kepemilikan yang digunakan Pemkot untuk menyatakan bidang tanah tersebut identik dengan tanah yang dipertahankan ahli waris.



Menurut Mahfud, ahli waris memiliki dasar berupa SHM Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 720/1995 seluas 1.075 meter persegi.


Kami tidak mengakui begitu saja bahwa bidang tanah seluas 2.546 meter persegi yang diklaim Pemkot identik dengan SHM Nomor 1228. Pemerintah Kota Bima harus membuka dokumen perolehan, riwayat tanah, bukti pelepasan hak, serta data pertanahan yang menjadi dasar klaimnya,” tegas Mahfud.


Ia menilai terdapat perbedaan material menyangkut luas, batas dan data administratif antara objek yang disebut Pemkot sebagai aset daerah dengan bidang tanah yang tercantum dalam SHM 1228.


Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut perlu diperjelas terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan pengosongan atau penertiban.



KIB A Dipersoalkan Tak Selesaikan Sengketa

Mahfud juga menyoroti dasar pencatatan tanah dalam KIB A yang digunakan Pemkot untuk memperkuat klaim kepemilikan.


Menurut dia, pencatatan sebuah bidang tanah dalam administrasi aset pemerintah tidak secara otomatis menyelesaikan persoalan mengenai hak atas tanah apabila terdapat pihak lain yang memegang sertifikat dan mempertahankan haknya.


Pencatatan tanah dalam KIB A tidak dengan sendirinya menyelesaikan sengketa kepemilikan,” ujarnya.


Pihak ahli waris, lanjut Mahfud, meminta Pemkot membuka dokumen yang menjadi dasar perolehan aset tersebut agar dapat dilakukan verifikasi terhadap objek yang diklaim.


Plang Ahli Waris Disebut Sudah Ada

Selain persoalan dokumen kepemilikan, Mahfud juga menanggapi soal keberadaan plang dan tanda yang sebelumnya dipasang pihak ahli waris di lokasi.


Ia menyebut ketika pemagaran yang berkaitan dengan proyek Kolam Retensi Amahami mulai dilakukan, di lokasi tersebut telah terdapat plang peringatan dari pihak ahli waris.


Menurut Mahfud, keberadaan plang tersebut merupakan pemberitahuan bahwa terdapat hak atas tanah yang sedang dipertahankan.


Justru Pemkot dan BWS/BBWS yang semestinya memperhatikan plang peringatan kami. Plang tersebut merupakan pemberitahuan bahwa ada hak atas tanah yang sedang dipertahankan. Jangan kemudian keberadaan plang dan pagar dijadikan alasan untuk menempatkan ahli waris seolah-olah menyerobot tanah milik pemerintah,” katanya.


Tegaskan Tidak Menolak Proyek

Di tengah polemik yang semakin tajam, Mahfud kembali menegaskan bahwa pihak ahli waris tidak menolak pembangunan Kolam Retensi Amahami.


Menurutnya, kepentingan pembangunan dan pengendalian banjir tetap harus dihormati. Namun, penggunaan bidang tanah yang diklaim berdasarkan SHM 1228 harus didahului dengan penyelesaian persoalan hak secara sah.


Kami tidak menolak pembangunan kolam retensi. Kami memahami kepentingan proyek tersebut bagi masyarakat. Yang kami persoalkan adalah penggunaan atau perubahan fisik tanah SHM Nomor 1228 tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan hak secara sah,” jelasnya.


Ia menegaskan, pemasangan plang peringatan di lokasi bukan bentuk penolakan terhadap proyek, melainkan pemberitahuan agar hak atas tanah ahli waris tidak diabaikan.


Pemkot Jangan Bertindak Seolah Memiliki Titel Eksekutorial”


Pernyataan paling tegas disampaikan Mahfud terkait langkah penertiban yang disebut dalam surat Wali Kota Bima.


Menurutnya, surat peringatan dan pencatatan aset pemerintah tidak dapat diperlakukan seolah-olah telah memberikan kewenangan untuk mengambil alih secara fisik tanah yang haknya masih diperselisihkan.


Surat peringatan bukan putusan pengadilan yang menentukan siapa pemegang hak atas SHM Nomor 1228. Pemkot tidak patut menggunakan kewenangan administratif untuk secara faktual mengambil alih tanah yang haknya masih diperselisihkan,” tegas Mahfud.


Ia bahkan mempersilakan Pemkot Bima menempuh jalur hukum apabila merasa memiliki dasar hak yang lebih kuat atas bidang tanah tersebut.


Silakan Pemkot menggugat dan membuktikan klaim kepemilikannya di pengadilan. Kami siap mempertahankan dan membuktikan hak klien kami menurut hukum,” katanya.


Minta Status Quo, Larang Perubahan Fisik

Melalui surat balasan sekaligus somasi tersebut, pihak ahli waris juga meminta Pemkot Bima mempertahankan kondisi fisik dan penguasaan objek sebagaimana adanya atau status quo sampai persoalan hak mendapatkan penyelesaian yang sah.


Mahfud meminta agar tidak dilakukan pengosongan, pembongkaran pagar, pencabutan plang, penggalian, pengurukan, pembangunan, pemasukan alat berat maupun pekerjaan lain yang dapat mengubah kondisi fisik bidang tanah yang diklaim berdasarkan SHM 1228.


Kami meminta Pemerintah Kota Bima menghormati proses hukum. Jangan mendahului penyelesaian sengketa hak dengan tindakan fisik yang dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.


Dengan balasan tersebut, polemik lahan Kolam Retensi Amahami kini memasuki fase yang semakin serius.


Sebelumnya, Pemkot Bima menyatakan lahan yang dipersoalkan merupakan aset daerah dan memberikan waktu 3×24 jam untuk pengosongan. Kini pihak ahli waris secara resmi menyatakan menolak perintah tersebut dan meminta Pemkot membuktikan dasar kepemilikannya. (Red)