Temuan BPK soal Stok Obat RSUP NTB, Ikatan Keluarga Pasien Kritik Skema BLUD -->

Advertisement

Video Karaoke

Temuan BPK soal Stok Obat RSUP NTB, Ikatan Keluarga Pasien Kritik Skema BLUD

10 Okt 2026


Arif Ketua Ikatan Keluarga Pasien RSUP NTB.

MATARAM||bimakita.com — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai persediaan obat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB atau RSUP NTB kembali memicu kritik terhadap tata kelola layanan kesehatan. Ketua Ikatan Keluarga Pasien (IKP) RSUP NTB, Arif, menilai persoalan ketersediaan obat harus dilihat secara menyeluruh, termasuk mengevaluasi pengelolaan rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media pada Sabtu malam, 10 Oktober 2026, Arif menyoroti keluhan pasien yang harus membeli obat di luar rumah sakit, antrean panjang di apotek, hingga kesulitan memperoleh kamar rawat inap.


Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki stok obat semata. Pemerintah dan manajemen rumah sakit juga perlu mengevaluasi apakah kebijakan pengelolaan keuangan telah berjalan seiring dengan kewajiban memenuhi hak pasien.


“Temuan BPK tentang persediaan obat harus menjadi momentum untuk membenahi pelayanan RSUP NTB secara menyeluruh. Jangan sampai masyarakat yang sedang sakit justru dibebani persoalan ketersediaan obat, biaya tambahan, dan antrean panjang. Hak pasien harus menjadi prioritas utama,” kata Arif.

 

Stok Obat dan Keluhan Pasien


Arif menilai persoalan ketersediaan obat bukan keluhan yang baru muncul. Sejumlah keluarga pasien sebelumnya mengeluhkan keharusan membeli obat di luar rumah sakit, sementara sebagian pasien menghadapi kesulitan memperoleh layanan secara cepat.


IKP meminta manajemen RSUP NTB menjelaskan ketersediaan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan, penyebab pasien diarahkan membeli obat di luar rumah sakit, serta langkah yang dilakukan untuk memastikan kebutuhan farmasi pasien terpenuhi.


“Kami ingin ada keterbukaan. Kalau memang terjadi kekurangan stok, jelaskan apa penyebabnya, bagaimana perencanaannya, dan kapan persoalan itu diselesaikan. Jangan sampai keluarga pasien terus menanggung dampak dari masalah yang seharusnya bisa dievaluasi oleh manajemen,” tambahnya. 

 

IKP menilai penerapan skema BLUD perlu dievaluasi apabila dalam praktiknya orientasi pendapatan berpotensi mengesampingkan mutu dan keterjangkauan pelayanan. Meski demikian, hubungan langsung antara status BLUD dan temuan persediaan obat harus dibuktikan melalui dokumen pemeriksaan BPK, data pengadaan, serta catatan pengelolaan farmasi.


Pemanfaatan Aset Rumah Sakit Dipertanyakan


Selain persoalan obat, IKP menyoroti pemanfaatan lahan dan bangunan rumah sakit untuk kegiatan komersial, termasuk area parkir dan gerai minimarket.


Arif meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai kerja sama pemanfaatan aset, nilai sewa, penerimaan yang diperoleh, serta penggunaannya dalam mendukung pelayanan kesehatan.


Menurut IKP, kegiatan komersial di lingkungan rumah sakit perlu dievaluasi apabila terbukti mengurangi ruang tunggu, akses pasien, atau kenyamanan keluarga yang mendampingi pasien.


Keberadaan gerai usaha dan area parkir di lingkungan rumah sakit sendiri tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Persoalan yang perlu diuji adalah kesesuaian pemanfaatan aset dengan aturan, transparansi penerimaan, serta dampaknya terhadap fungsi pelayanan.


Dugaan Konflik Kepentingan


IKP juga mempersoalkan tata kelola pendapatan BLUD dan melontarkan dugaan konflik kepentingan dalam pengelolaan RSUP NTB.


Dalam pernyataannya, kelompok tersebut menuding pendapatan dari parkir, penyewaan lahan, gedung, dan alat kesehatan menjadi sumber perebutan pengaruh di lingkungan elite pemerintahan daerah. Mereka juga mempertanyakan dugaan bahwa pendapatan rumah sakit masuk ke rekening gubernur.


Tudingan tersebut membutuhkan bukti transaksi dan dokumen keuangan yang dapat diverifikasi. Belum terdapat bukti yang disampaikan dalam materi pernyataan IKP untuk memastikan bahwa pendapatan BLUD masuk ke rekening pribadi gubernur.


Karena itu, IKP mendorong keterbukaan laporan keuangan, pemeriksaan Inspektorat, serta penelusuran kerja sama pemanfaatan aset agar pengelolaan pendapatan dapat dipertanggungjawabkan.


Enam Tuntutan IKP kepada Pemerintah NTB


IKP menyampaikan enam tuntutan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan manajemen RSUP NTB:


  1. Mencabut regulasi yang dinilai mendorong komersialisasi layanan kesehatan, termasuk meminta penghapusan skema BLUD.
  2. Meninjau dan mencabut peraturan gubernur mengenai tarif layanan kesehatan.
  3. Mewujudkan jaminan kesehatan gratis, adil, dan berkualitas tanpa syarat.
  4. Menghentikan penyewaan gedung dan alat kesehatan yang dinilai mengganggu pelayanan.
  5. Menghentikan pemanfaatan lingkungan rumah sakit sebagai lahan parkir apabila mengurangi ruang bagi pasien dan keluarga.
  6. Mencabut peraturan direktur RSUP NTB mengenai tarif layanan bagi pasien BPJS di instalasi gawat darurat (IGD).


IKP menilai evaluasi kebijakan harus diarahkan pada pemenuhan hak pasien, keterbukaan pengelolaan pendapatan, dan perbaikan mutu layanan. Namun, penghapusan BLUD bukan satu-satunya opsi kebijakan; pemerintah juga dapat mengevaluasi tata kelola, pengadaan obat, standar pelayanan, dan sistem pengawasan.


BPK Diminta Telusuri Akar Persoalan


Temuan BPK mengenai persediaan obat perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap perencanaan kebutuhan, proses pengadaan, distribusi, dan pengendalian stok obat.


Pemerintah Provinsi NTB serta manajemen RSUP NTB perlu menjelaskan rincian temuan, penyebab masalah, dan langkah korektif yang telah dilakukan.


Bagi IKP, keberhasilan rumah sakit rujukan tidak cukup diukur dari pendapatan atau status akreditasi. Ketersediaan obat, ketepatan waktu pelayanan, dan perlindungan hak pasien juga harus menjadi ukuran utama.