Mataram, NTB | bimakita.com — Penanganan pengaduan dugaan hilangnya uang nasabah BRI Unit Wera atas nama almarhumah Hj. Rugayah senilai Rp7,2 miliar kembali menjadi sorotan. Setelah lebih dari 100 hari menunggu tindak lanjut, kuasa hukum ahli waris, Linnas, S.H., mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (14/10/2026), untuk meminta kepastian atas laporan yang telah disampaikan.
Kedatangan Linnas bukan sekadar menanyakan perkembangan pengaduan. Ia juga mempertanyakan sikap dan langkah konkret OJK dalam merespons persoalan yang menyangkut dugaan kerugian nasabah dalam jumlah besar tersebut.
Dalam pertemuan di ruang fasilitasi pengaduan OJK NTB, Linnas bertemu dengan Yudi dari bagian penerimaan pengaduan. Pihak OJK menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke OJK pusat. Namun, hingga pertemuan berlangsung, belum ada kepastian mengenai tindak lanjut maupun waktu penanganannya.
Yudi menjelaskan, penerbitan surat pernyataan dari pihak OJK NTB masih terkendala karena pimpinan kantor perwakilan sedang sakit. Pihaknya juga masih menunggu kebijakan dari OJK pusat.
Akan kami tindak lanjuti, Pak. Surat pernyataan belum bisa kami buat karena pimpinan sedang sakit. Kami juga menunggu kebijakan pusat,” ungkap Yudi kepada kuasa hukum.
Penjelasan tersebut belum memberikan jawaban yang dibutuhkan ahli waris, terutama mengenai kapan laporan akan ditindaklanjuti dan langkah apa yang akan ditempuh OJK untuk memastikan pengaduan tersebut ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
OJK Pusat Dinilai Belum Memberikan Kepastian
Linnas menilai, lamanya proses penanganan pengaduan perlu menjadi perhatian serius. Menurutnya, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan keterangan bahwa laporan telah diteruskan ke tingkat pusat, tanpa disertai kepastian mengenai tahapan dan waktu tindak lanjut.
Kapan OJK ini akan bertindak? Laporan kami telah lebih dari 100 hari, sementara dalam ketentuan hanya 10 hari. Kami mendesak pembuktian terbalik. Pelayanan ini sudah melenceng. Kami mungkin akan melaporkan persoalan ini secara resmi ke Ombudsman Perwakilan NTB,” tegas Linnas.
Pernyataan tersebut menunjukkan meningkatnya desakan kuasa hukum terhadap OJK agar memberikan penjelasan yang lebih konkret. Bagi pihak ahli waris, kepastian bahwa laporan telah diteruskan ke OJK pusat belum menjawab substansi persoalan, terlebih pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp7,2 miliar.
Dugaan Kerugian Rp7,2 Miliar Perlu Ditelusuri
Selain mempersoalkan lambannya respons OJK, Linnas meminta agar dugaan persoalan keuangan dalam kasus almarhumah Hj. Rugayah ditelusuri secara serius dan mendalam.
Menurutnya, OJK sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan perlu menggunakan kewenangannya untuk memastikan pengaduan nasabah memperoleh penanganan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini juga menyangkut kepentingan ahli waris yang membutuhkan kejelasan mengenai dana yang dipersoalkan, proses penelusuran transaksi, serta hasil penanganan pengaduan yang telah diajukan.
Hingga pertemuan pada Rabu (14/10/2026) berakhir, OJK Perwakilan NTB menyatakan masih menunggu respons dari OJK pusat. Belum ada kepastian mengenai waktu penyelesaian pengaduan maupun langkah konkret berikutnya yang akan dilakukan. (Red)

