Mataram, NTB | bimakita.com — Mantan Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Ico Rahmawati, dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT).
Selain pidana penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Tuntutan tersebut menjadi babak penting dalam proses hukum perkara yang berkaitan dengan dugaan pemotongan tunjangan bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil dan terisolir di Kabupaten Bima.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Harun Al Rasyid, membenarkan tuntutan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Terdakwa telah dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Harun.
Dalam tuntutannya, JPU menilai Ico terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kedua. Jaksa merujuk pada Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023, sebagaimana disampaikan dalam informasi perkara tersebut.
Meski demikian, tuntutan jaksa belum merupakan putusan akhir. Status hukum terdakwa masih menunggu proses persidangan dan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram.
Jaksa Sebut 18 Guru Terdampak
Perkara ini berawal dari dugaan pungutan terhadap guru penerima tunjangan khusus yang bertugas di wilayah terpencil, khususnya Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Berdasarkan keterangan penyidik yang diberitakan sebelumnya, dugaan praktik tersebut berlangsung selama 2019 hingga 2025 dan menyasar sedikitnya 18 guru.
Dalam penyidikan, polisi mengungkap dugaan permintaan uang sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta dalam setiap pencairan tunjangan. Penyerahan uang disebut berlangsung dengan frekuensi berbeda, yakni setiap bulan atau setiap tiga bulan, bergantung pada periode pencairan masing-masing guru.
Sementara itu, pemberitaan Bimakita sebelumnya menyebut penyidik mengungkap dugaan total pungutan mencapai Rp276.030.000 selama periode 2019–2025. Angka tersebut merupakan hasil yang dilaporkan dalam proses penyidikan, bukan jumlah yang dapat dianggap sebagai kerugian negara yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Dugaan pemotongan ini menjadi sorotan karena tunjangan tersebut diperuntukkan bagi guru yang menjalankan tugas di wilayah dengan keterbatasan akses dan kondisi geografis yang menantang. Karena itu, perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan hak guru untuk menerima tunjangan sesuai ketentuan.
Pledoi Dijadwalkan 23 Oktober
Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut ke agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Jumat (23/10/2026) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
Melalui pledoi tersebut, pihak terdakwa memiliki kesempatan untuk menanggapi tuntutan jaksa dan menyampaikan argumentasi pembelaan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Hingga saat ini, Ico masih menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan perempuan di Mataram.
Tuntutan 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta merupakan sikap penuntut umum terhadap perkara yang disidangkan. Keputusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana serta hukuman yang dijatuhkan tetap berada di tangan majelis hakim.
Sumber pendukung: Katada, DetikBali; RRI.

