AMRM Menggugat! Warga Rontu Geruduk DPRD dan Kantor Wali Kota, Pematokan Batas Wilayah Dipersoalkan -->

Advertisement

Video Karaoke

AMRM Menggugat! Warga Rontu Geruduk DPRD dan Kantor Wali Kota, Pematokan Batas Wilayah Dipersoalkan

16 Okt 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com – Persoalan batas wilayah antara Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan, Kota Bima, kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Rontu Menggugat (AMRM) mendatangi Kantor DPRD Kota Bima, Kamis (15/10/2026), untuk menyampaikan keberatan terhadap pematokan batas wilayah yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bima.


Melalui aksi demonstrasi tersebut, masyarakat mendesak agar persoalan batas administrasi kedua kelurahan tidak sekadar ditanggapi secara formal, tetapi ditelusuri secara menyeluruh, termasuk dasar hukum, dokumen penetapan batas, serta prosedur pematokan yang dilakukan di lapangan.


Keberatan masyarakat ini menempatkan kejelasan dasar hukum sebagai persoalan utama. Sebab, penetapan batas wilayah administrasi tidak hanya berkaitan dengan pemasangan patok, tetapi juga menyangkut kepastian administrasi pemerintahan dan hak masyarakat untuk memperoleh penjelasan atas kebijakan yang berdampak pada wilayah tempat mereka tinggal.


AMRM Minta Persoalan Batas Wilayah Ditelusuri

Aksi AMRM berlangsung di dua titik, yakni Kantor DPRD Kota Bima dan Kantor Wali Kota Bima. Massa menyuarakan keberatan terhadap proses pematokan batas wilayah yang mereka nilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda).


Masyarakat meminta Pemerintah Kota Bima memberikan penjelasan yang terang mengenai landasan hukum penetapan batas antara Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan.


Persoalan yang dipersoalkan tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan lisan. Dokumen penetapan batas, peta administrasi resmi, serta hasil verifikasi faktual di lapangan perlu dibuka dan diperiksa untuk memastikan apakah pematokan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Bagi masyarakat, kepastian batas wilayah menjadi hal penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan ketidakjelasan administrasi maupun potensi persoalan sosial di kemudian hari.


Namun, hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci dalam bahan yang diterima mengenai pasal Perda yang dianggap dilanggar, titik koordinat batas yang dipersoalkan, maupun dokumen yang menjadi dasar keberatan AMRM. Hal tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.


DPRD Janji Tindak Lanjut Lewat Rapat Kerja

Anggota DPRD Kota Bima, Amir Syarifuddin, S.HI, menerima massa aksi dan mendengarkan langsung aspirasi yang disampaikan AMRM.


DPRD Kota Bima menyatakan akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat kerja bersama instansi terkait. Forum itu direncanakan menjadi ruang untuk meminta penjelasan dari perangkat daerah berwenang, menelaah dasar hukum penetapan batas, serta memeriksa dokumen administrasi dan peta yang menjadi acuan pematokan.


Dalam press rilis DPRD, tindak lanjut tersebut diarahkan untuk memastikan persoalan yang disampaikan masyarakat tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi diproses melalui mekanisme resmi lembaga legislatif.


DPRD Kota Bima akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui rapat kerja bersama instansi terkait guna mengklarifikasi dan mendalami persoalan batas wilayah yang dipersoalkan masyarakat,” 

 

Rapat kerja tersebut menjadi langkah penting untuk menguji persoalan berdasarkan data, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak. Meski demikian, jadwal pelaksanaan rapat, instansi yang akan dipanggil, serta target penyelesaian belum dirinci dalam keterangan yang tersedia.


Dokumen Perda dan Peta Batas Perlu Dibuka

Untuk memperoleh kejelasan, terdapat sejumlah hal yang perlu dijawab oleh Pemerintah Kota Bima dan instansi terkait.


Pertama, apa dasar hukum yang digunakan dalam penetapan batas Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan? Kedua, apakah pematokan yang dipersoalkan telah mengacu pada Perda, peta administrasi resmi, dan dokumen penetapan batas yang sah?


Ketiga, bagaimana proses penentuan titik batas tersebut dilakukan, termasuk verifikasi di lapangan dan pelibatan pihak-pihak yang berkepentingan? Keempat, apakah keberatan masyarakat telah diperiksa sebelum atau setelah pematokan dilakukan?


Jawaban atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk membedakan persoalan yang bersumber dari perbedaan pemahaman mengenai batas wilayah dengan persoalan yang mungkin berkaitan dengan prosedur administrasi atau penerapan aturan.


Pemeriksaan juga perlu dilakukan secara objektif dengan melibatkan pihak Kelurahan Rontu dan Kelurahan Rabangodu Selatan, perangkat daerah yang membidangi pemerintahan, serta instansi lain yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.


Tanpa keterbukaan dokumen dan penjelasan yang dapat diuji, polemik berisiko berlarut-larut dan memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses penetapan batas wilayah.


DPRD Didorong Mengawal Aspirasi hingga Ada Kepastian

DPRD Kota Bima menyatakan akan mendorong penyelesaian persoalan secara transparan, objektif, dan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.


Lembaga legislatif juga meminta pemerintah daerah membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat kedua kelurahan untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga hubungan sosial.


Bagi AMRM, tindak lanjut melalui rapat kerja menjadi tahapan yang perlu dikawal agar aspirasi masyarakat benar-benar menghasilkan kejelasan, bukan sekadar menjadi catatan dalam agenda kelembagaan.


Karena itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada kesediaan DPRD menerima aspirasi, tetapi juga pada hasil konkret rapat kerja nantinya: apakah dasar hukum pematokan akan dijelaskan secara terbuka, apakah dokumen pendukung dapat diperiksa, dan apakah keberatan masyarakat memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.


Penyelesaian yang adil harus bertumpu pada ketentuan hukum, bukti administrasi, serta verifikasi faktual. Pemerintah daerah juga perlu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan dan memperoleh penjelasan resmi.


Kini, komitmen DPRD Kota Bima untuk menggelar rapat kerja menjadi langkah awal yang ditunggu masyarakat. Ujian berikutnya adalah memastikan aspirasi AMRM benar-benar ditindaklanjuti hingga persoalan batas Rontu–Rabangodu Selatan memperoleh kejelasan dan kepastian hukum. (Red)