Kota Bima, NTB | bimakita.com - Tim Advokat Koalisi BERANI menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Uswatun Hasanah alias Badai NTB tidak terbukti. Dalam nota pembelaan yang disampaikan pada sidang ke-17 di Pengadilan Negeri Raba Bima, Rabu (14/10/2026), tim advokat meminta majelis hakim membebaskan Badai NTB dari segala dakwaan serta memulihkan nama baiknya.
Berdasarkan siaran pers Tim Advokat Koalisi BERANI, nota pembelaan tersebut disusun sebanyak 66 halaman. Selain pembelaan dari tim kuasa hukum, Badai NTB juga menyampaikan nota pembelaan pribadi sepanjang enam halaman yang ditulis tangan.
Pembelaan itu diajukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada persidangan 30 September 2026 menilai Badai NTB terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik Hilda Komala Dewi, anggota DPRD Kabupaten Bima. Jaksa menuntut Badai NTB dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam nota pembelaannya, Tim Advokat Koalisi BERANI menguraikan penilaian hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Tim advokat juga memaparkan konteks aktivitas Badai NTB yang selama ini dikenal melalui unggahan mengenai dugaan peredaran narkotika.
Tim advokat menegaskan bahwa unggahan yang dipersoalkan tidak secara tegas menyatakan Hilda sebagai bandar narkoba. Menurut pembelaan mereka, unggahan tersebut menggunakan istilah dugaan dan didasarkan pada informasi yang diperoleh dari sejumlah media sosial, pemberitaan daring, serta informasi dari pihak lain.
Tim advokat juga menyebut tujuan unggahan tersebut adalah mengedukasi masyarakat sekaligus mengimbau agar dugaan peredaran narkotika dilaporkan kepada aparat berwenang.
Meski demikian, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Badai NTB Minta Hakim Mempertimbangkan Perjuangannya Melawan Narkoba
Dalam nota pembelaan pribadi yang ditulis tangan, Badai NTB meminta majelis hakim mempertimbangkan secara utuh latar belakang perjuangannya dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika sebelum menjatuhkan putusan.
Ia menyampaikan bahwa proses persidangan yang dijalaninya bukan perkara mudah. Namun, pengalaman tersebut tidak membuatnya menyesali langkah yang telah ditempuh ataupun berhenti peduli terhadap orang lain.
Pembelaan pribadi itu menempatkan perkara yang sedang dihadapinya bukan semata-mata sebagai persoalan unggahan di media sosial, melainkan juga berkaitan dengan latar belakang kepeduliannya terhadap persoalan narkotika dan masa depan generasi muda.
Tim advokat menilai konteks tersebut perlu menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam menilai perkara secara menyeluruh.
Hadirkan Mantan Hakim MK, Aktivis, dan Tiga Ahli
Dalam proses pembuktian, Jaksa Penuntut Umum disebut telah menghadirkan tiga saksi, yakni Hilda Komala Dewi sebagai pelapor, Hendri Setiawan yang disebut sebagai tetangga pelapor, serta Syahrani selaku kepala dusun tempat Hilda tinggal.
Jaksa juga menghadirkan dua ahli, masing-masing ahli digital forensik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda NTB dan ahli teknologi informasi dan komunikasi dari Dinas Kominfotik NTB, disertai surat serta barang bukti.
Sementara itu, pihak pembela menghadirkan dua saksi, yakni Hamdan Zoelva, tokoh masyarakat Bima sekaligus mantan Hakim Mahkamah Konstitusi RI, serta Muhammad Rizal, aktivis muda yang menjabat Ketua PW SEMMI NTB.
Tim pembela juga menghadirkan tiga ahli, meliputi ahli antropologi dari Universitas Bima Internasional berinisial MFH, ahli hukum pidana dari Universitas Mataram, serta ahli ITE dan perlindungan data pribadi dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain keterangan saksi dan ahli, tim advokat menyampaikan sejumlah dokumen, termasuk dukungan atau amicus curiae dari 28 lembaga dan perseorangan. Menurut siaran pers tersebut, dukungan datang dari berbagai kalangan, di antaranya tokoh masyarakat Bima, kepala daerah, anggota dewan, mantan Kepala BNN RI, mantan Gubernur NTB, SAFEnet, dan LBH Pers.
Dalam bagian pendahuluan nota pembelaan, Tim Advokat Koalisi BERANI turut mengangkat persoalan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tingkat nasional hingga daerah.
Tim advokat menyinggung data Mahkamah Agung RI mengenai tingginya jumlah perkara narkotika yang ditangani pengadilan negeri di Indonesia. Mereka juga mengaitkannya dengan agenda pemberantasan narkoba yang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Khusus di wilayah Bima dan Dompu, tim pembela menyoroti banyaknya perkara narkotika yang ditangani di persidangan serta kondisi lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang, menurut mereka, dipadati tahanan maupun narapidana kasus narkotika.
Mereka menilai persoalan tersebut memperlihatkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda di daerah.
Atas dasar itu, tim advokat meminta agar latar belakang perjuangan Badai NTB dalam menyuarakan persoalan narkotika turut dipertimbangkan dalam menilai perkara yang sedang berjalan.
Namun, argumen mengenai tujuan atau latar belakang suatu unggahan tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Hal tersebut tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan bukti dan ketentuan hukum yang relevan.
Sisipkan Pantun Mbojo sebagai Simbol Perlawanan
Hal menarik lainnya, nota pembelaan tersebut memuat patu mbojo atau pantun Bima yang dibuat oleh Badai NTB dan diperbaiki oleh budayawan Bima, Fahru Rizki.
Pantun itu berbunyi:
Indo kapo kune mu kuta kai sariwu eli, kune mu ciri kai sariwu rawi, hela rui rangga nggepa loaku lewa labo bandar narkoba ma ka iha dana ro rasa.
Dalam terjemahan bebas yang disampaikan tim advokat, pantun tersebut menggambarkan tekad untuk tidak mundur menghadapi berbagai ancaman dan tekanan dalam perjuangan melawan bandar narkoba yang dianggap merusak tanah kelahiran.
Bagi tim pembela, pantun tersebut menjadi simbol sikap dan komitmen Badai NTB terhadap persoalan narkotika di Bima.
Melalui nota pembelaan itu, Tim Advokat Koalisi BERANI kembali menegaskan permintaan agar majelis hakim menyatakan dakwaan tidak terbukti, membebaskan Badai NTB, serta memulihkan nama baiknya.
Kini, keputusan berada di tangan majelis hakim yang akan menilai seluruh fakta persidangan, keterangan saksi dan ahli, alat bukti, serta argumentasi dari jaksa maupun pihak pembela sebelum menjatuhkan putusan. (Red)


