![]() |
| Ketua Bidang Politik FSBPI Elza Yulianti berdiskusi dengan warga Kp. Sawah, Cakung, Jakarta Utara. |
Bagi FSBPI-KPBI, memperjuangkan buruh berarti memperjuangkan kehidupan rakyat secara lebih utuh—dari tempat kerja hingga ruang hidupnya.
Jakarta||bimakita.com — Perjuangan buruh tidak boleh berhenti di tempat kerja. Ketika pekerja masih menghadapi ketidakpastian hak atas tanah, pendapatan yang tidak menentu, dan kesulitan mengakses jaminan sosial, perjuangan serikat buruh harus menjangkau persoalan yang lebih luas: ruang hidup dan hak-hak dasar rakyat.
Pandangan itu menjadi landasan Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) dalam melakukan pendampingan dan advokasi terhadap warga Kampung Sawah, RT 06, Kelurahan Cakung Barat, Jakarta Utara.
Melalui pertemuan warga pada Selasa (20/10/2026), FSBPI mendorong pembentukan komunitas Dewan Persatuan Rakyat (DPR) Kampung Sawah sebagai wadah konsolidasi, pendidikan bersama, advokasi hak, jaminan sosial serta gerakan Reforma Agraria.
Ketua Bidang Politik FSBPI, Elza Yulianti, menegaskan bahwa perjuangan serikat buruh tidak boleh dibatasi hanya pada persoalan upah dan hubungan kerja. Bagi FSBPI, persoalan tanah, tempat tinggal, dan jaminan sosial merupakan bagian dari realitas kehidupan rakyat yang juga membutuhkan pengorganisasian dan perjuangan bersama.
“Perjuangan buruh tidak bisa hanya berhenti di tempat kerja. Kita juga harus melihat persoalan yang dihadapi buruh dan rakyat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketidakpastian hak atas tanah dan sulitnya mengakses jaminan sosial. Karena itu, FSBPI membangun kekuatan bersama agar rakyat mampu memperjuangkan hak-haknya,” ujar Elza Yulianti.
Menurut Elza, pembentukan Dewan Persatuan Rakyat (DPR) Kampung Sawah bukan sekadar membentuk wadah komunitas, melainkan langkah awal untuk menghimpun warga agar tidak menghadapi persoalan sosial dan agraria secara sendiri-sendiri.
"DPR ini diharapakan dapat menghimpun warga untuk terlibat dalam gerakan reforma agraria perkotaan. Kami juga ingin warga memiliki kesadaran, keberanian, dan organisasi untuk memperjuangkan hak-haknya,” katanya.
Ketidakpastian Tanah, Reforma Agraria dan Kerentanan Ekonomi Warga
Advokasi FSBPI di Kampung Sawah berangkat dari pengaduan sejumlah anggota organisasi yang tinggal di lahan garapan, tetapi belum memiliki sertifikat atau kepastian hukum atas tanah yang ditempati.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun FSBPI, masa tinggal warga di lokasi tersebut beragam, mulai dari satu tahun, dua tahun, enam tahun, hingga sekitar 20 tahun.
Kondisi tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih luas mengenai Reforma Agraria di perkotaan.
DPR RI dan Pemerintah, memurutnya, telah mengesahkan UU Pengaturan Reforna Agtaria (UUPRA) juga telah membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebahai badan khusus untuk melalsanakan Reforma Agraria.
"Pada tanggal 22 september 2026 lalu, DPR RI mengesahkan UU Pengaturan Reforma Agraria. Dan pada 1 oktober 2026 pemerintah membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang memiliki kewenangan untuk memutuskan lahan yang bersengketa, berkonflik, tidak bertuan dan seterusnya untuk diberikan kepada warga atau orang yang menempati lahan tersebut dan bisa menetapkan lokasi prioritas reforma agraria (LPRA)," papar Elza.
FSBPI mendorong sengketa tanah di kampung sawah diselesaikan melalui mekanisme reforma agraria yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Karenanya, pengorganisasian warga menjadi langkah penting dalam Reforma Agraria agar masyarakat memiliki posisi tawar.
“Kalau warga bergerak sendiri-sendiri, perjuangan akan lebih sulit. Karena itu, kami mendorong warga untuk berhimpun, memahami persoalan yang mereka hadapi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mengawal proses advokasi secara bersama-sama sehingga memiliki posisi tawar,” tegasnya.
Desil Tinggi, Pekerja Informal Terancam Kehilangan Akses Perlindungan Sosial
Selain persoalan Reforma Agraria FSBPI menemukan persoalan lain dalam pendataan awal terhadap warga Kampung Sawah, yakni ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi warga dan klasifikasi kesejahteraan atau desil yang tercatat.
Menurut hasil pendataan organisasi, mayoritas warga yang teridentifikasi bekerja serabutan atau di sektor informal dengan pendapatan tidak menentu. Namun, sebagian warga tercatat berada pada desil 5 ke atas sehingga menghadapi hambatan dalam mengakses sejumlah program bantuan sosial dari negara.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mengenai ketepatan pendataan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja informal yang tidak memiliki upah tetap dan menghadapi ketidakpastian pendapatan.
FSBPI menilai pemerintah perlu memastikan bahwa pendataan sosial benar-benar menggambarkan kondisi aktual masyarakat, termasuk pendapatan, beban pengeluaran, kondisi tempat tinggal, dan kerentanan ekonomi keluarga.
“Ketika warga mengadukan persoalan desil, petugas Dinas Sosial baru turun ke lapangan. Namun, setelah itu warga masih belum mendapatkan kepastian apakah data mereka akan diperbaiki atau tidak. Ini yang kami persoalkan. Pendataan tidak boleh berhenti pada kunjungan lapangan, tetapi harus ada tindak lanjut yang jelas,” ungkap Elza.
Bagi FSBPI, ketidaktepatan pendataan bukan persoalan administratif semata. Jika data kesejahteraan tidak mencerminkan kondisi riil masyarakat, warga berpotensi kehilangan akses terhadap program perlindungan sosial yang sebenarnya mereka perlukan.
Karena itu, FSBPI mendorong adanya mekanisme koreksi data yang transparan, verifikasi lapangan yang menyeluruh, serta kepastian tindak lanjut atas setiap pengaduan warga.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa status desil tidak otomatis menentukan kelayakan seseorang atas seluruh program bantuan atau jaminan sosial. Setiap program memiliki persyaratan tersendiri yang harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Reforma Agraria dan Jaminan Sosial Harus Berjalan Beriringan
FSBPI memandang perjuangan reforma agraria dan perjuangan jaminan sosial sebagai dua agenda yang berbeda, tetapi saling berkaitan.
Kepastian hak atas tanah menyangkut ruang hidup dan keamanan tempat tinggal masyarakat. Sementara itu, jaminan sosial berkaitan dengan perlindungan terhadap risiko sosial-ekonomi yang dapat dialami warga, terutama mereka yang hidup dari pekerjaan informal dan pendapatan tidak tetap.
Menurut Elza, memperjuangkan satu aspek tanpa memperhatikan aspek lainnya berisiko membuat kerentanan warga tetap bertahan.
“Perjuangan reforma agraria dan perjuangan jaminan sosial memang berbeda, tetapi keduanya saling berkaitan. Warga membutuhkan kepastian atas ruang hidupnya, sekaligus perlindungan sosial ketika menghadapi kesulitan ekonomi. Kami ingin kedua persoalan ini menjadi bagian dari perjuangan bersama warga Kampung Sawah,” jelasnya.
FSBPI menegaskan bahwa pekerja informal juga merupakan bagian dari rakyat yang membutuhkan perlindungan negara. Tidak adanya upah tetap seharusnya menjadi perhatian dalam merancang pendataan dan kebijakan sosial, bukan alasan untuk mengabaikan kerentanan mereka.
Dalam konteks tersebut, advokasi Kampung Sawah menjadi ruang bagi FSBPI untuk menghubungkan persoalan ketenagakerjaan dengan persoalan sosial yang lebih luas, khususnya hak atas tanah, perlindungan sosial, dan akses terhadap layanan negara.
Membangun Organisasi, Memperkuat Perjuangan Rakyat
Ke depan, FSBPI menyatakan akan terus menghimpun kekuatan warga, memperluas jejaring, dan membangun komunitas sebagai basis perjuangan bersama.
Pembentukan Dewan Persatuan Rakyat Kampung Sawah diharapkan menjadi titik awal pengorganisasian warga secara berkelanjutan. Agenda yang didorong meliputi pendataan kondisi warga, pengumpulan dokumen pendukung penguasaan tanah, pengawalan status kesejahteraan, serta advokasi kepada instansi pemerintah yang berwenang.
Bagi FSBPI-KPBI, keberhasilan pengorganisasian tidak cukup diukur dari terbentuknya komunitas, tetapi juga dari kemampuan warga memahami persoalannya, menyusun tuntutan, dan mengawal penyelesaiannya secara kolektif.
“Kami akan terus menghimpun kekuatan, membangun jaringan, dan memperkuat komunitas warga. Tujuannya agar rakyat tidak hanya menjadi objek pendataan atau penerima kebijakan, tetapi juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan tuntutan dan memperjuangkan hak-haknya,” tutup Elza.
Melalui langkah ini, FSBPI-KPBI menegaskan arah perjuangannya: membangun organisasi yang tidak hanya hadir ketika buruh menghadapi persoalan di tempat kerja, tetapi juga ketika pekerja dan keluarganya berhadapan dengan ketidakpastian tanah, kerentanan ekonomi, dan keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial.



