Dompu, NTB | bimakita.com – Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika kembali dilakukan Satresnarkoba Polres Dompu. Dua pria berinisial MH (25) dan LT (28) diamankan di sebuah kamar kos di Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 26,2 gram, termasuk kemasan plastik. Sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika juga turut diamankan.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Kamis (15/10/2026). Sebuah kamar kos di wilayah Sawete Barat dilaporkan diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan orang yang menjadi target operasi.
Tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan MH, warga Kelurahan Potu, serta LT, warga Kelurahan Bada.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal yang diduga sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok dan kotak telepon genggam.
Polisi juga menyita dua alat isap sabu atau bong, pipet yang telah dimodifikasi, plastik klip kosong, telepon genggam, sepeda motor Honda Vario 160 tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp100.000 dan sejumlah barang lainnya.
Pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika, termasuk mengembangkan kasus ini untuk menelusuri sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.
Setelah mengamankan kedua terduga pelaku, petugas melanjutkan pengembangan ke sebuah rumah di Kelurahan Karijawa. Lokasi tersebut disebut dalam pemeriksaan awal berkaitan dengan asal barang yang diduga narkotika.
Namun, orang yang dicari tidak ditemukan di rumah tersebut. Hasil penggeledahan juga tidak menemukan barang bukti terkait narkotika.
Melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., mengapresiasi personel gabungan yang menindaklanjuti informasi masyarakat hingga mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti.
Kapolres, melalui Kasi Humas, menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu, termasuk melalui pengembangan jaringan dan kerja sama dengan masyarakat.
Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ungkap IPTU I Nyoman Suardika.

