Bima, NTB | bimakita.com – Padamnya aliran listrik menuju kawasan kebun di Desa Maria Utara, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, mengungkap dugaan pencurian kabel milik PT PLN sepanjang kurang lebih 150 meter. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MR (22), M (44), dan R (32) di wilayah Kelurahan Sarae, Kota Bima.
Kabel jaringan listrik yang diduga dicuri itu ditemukan dalam kondisi telah dipotong-potong. Polisi juga menyita satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam dan sebilah parang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini bermula pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, petugas PLN Ranting Wawo menerima laporan masyarakat mengenai padamnya aliran listrik yang menuju kawasan perkebunan di Desa Maria Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas PLN melakukan pengecekan di sepanjang jalur jaringan listrik. Hasil pemeriksaan menemukan kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR) berukuran 4 × 70 mm telah terputus dan hilang dengan panjang diperkirakan mencapai 150 meter.
Temuan itu kemudian mengarah pada dugaan pencurian kabel yang berdampak pada terganggunya pasokan listrik di kawasan tersebut.
Lima Hari Setelah Kejadian, Tiga Pria Diamankan
Lima hari setelah kejadian, Jumat (16/10/2026) malam, Tim Opsnal Polsek Wawo bergerak melakukan penindakan dan mengamankan dua pria berinisial MR (22) dan M (44).
Keduanya diamankan di Jalan Sultan Salahuddin, tepatnya di samping Hotel Komodo, Kelurahan Sarae, Kota Bima.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengarah kepada seorang pria berinisial R (32).
R selanjutnya ditemukan dan diamankan di sebuah rumah kos yang berada di kelurahan yang sama.
Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Wawo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kabel Dipotong-potong, Mobil Pikap dan Parang Disita
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Barang bukti tersebut meliputi kabel PLN sepanjang kurang lebih 150 meter yang telah dipotong menjadi beberapa bagian dengan panjang sekitar 50 sentimeter, satu unit mobil pikap Suzuki Carry berwarna hitam, serta sebilah parang.
Potongan kabel tersebut menjadi salah satu barang bukti yang akan didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan dugaan peran masing-masing pihak.
Polisi Dalami Peran Ketiga Pria
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan bagaimana kabel jaringan listrik itu hilang, siapa saja yang diduga terlibat, serta keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dengan peristiwa di Desa Maria Utara.
Padamnya aliran listrik akibat hilangnya kabel jaringan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian material bagi PT PLN, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan kelistrikan bagi masyarakat.
Meski tiga pria telah diamankan, dugaan keterlibatan masing-masing masih harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Status hukum mereka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut. (Red)
