CATATAN KRITIS
Oleh : Ibnu Hajar, S.H.
(Jasa Hukum Non Litigasi, Dompu)
Dompu, NTB | bimakita.com - Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, kita mencatat fenomena yang memprihatinkan. Hampir setiap bulan, jalan lintas Dompu-Bima, Dompu-Sumbawa, bahkan jalan desa di Kecamatan Dompu,Hu'u, Pajo, Woja, dan Pekat, diblokade warga dengan batu, kayu, dan pembakaran ban.
Pertanyaannya bukan lagi mengapa mereka memblokade jalan? Tapi mengapa keadilan harus dicari di tengah jalan raya?
Jawabannya satu:
Carut-marutnya proses penyelesaian tindak pidana.
![]() |
| Foto : Ibnu Hajar, S.H., Praktisi Hukum |
- Laporan Diterima, Proses Gelap: Warga melapor kasus penganiayaan, kekerasan, pencurian, atau sengketa tanah yang berujung pidana. Laporan diterima dengan LP, tapi setelah itu tidak ada SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang jelas. Pelapor dibiarkan menunggu berbulan-bulan.
- Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Kasus kecil antar warga diproses cepat, sementara kasus yang melibatkan orang berduit atau berkuasa terkesan jalan di tempat. Ini menciptakan persepsi inequality before the law.
- Restorative Justice yang Gagal Paham: Banyak kasus seharusnya bisa diselesaikan dengan mediasi, namun mediasi dilakukan tanpa kejelasan, tanpa notulen, dan tanpa kepastian hukum. Akhirnya korban merasa ditekan untuk berdamai, bukan didamaikan. Ketika jalur formal buntu, masyarakat mencari panggung baru. Dan jalan raya adalah panggung paling efektif untuk didengar.
Secara hukum, aksi blokade jalan melanggar Pasal 192 KUHP dan Pasal 12 UU No. 38/2004 tentang Jalan. Pelakunya bisa dipidana. Namun kita harus jujur, memidanakan warga yang memblokade jalan tanpa memperbaiki akar masalahnya, hanya akan menambah daftar blokade baru.
Blokade adalah bentuk vokalisasi keputusasaan. Warga tahu itu salah, tapi mereka merasa tidak punya pilihan lain untuk memaksa negara hadir.
Sebagai praktisi hukum non litigasi, saya melihat penyelesaian pidana tidak harus selalu berakhir di penjara. Yang dibutuhkan masyarakat adalah KEPASTIAN.
- Transparansi SP2HP Wajib: Aparat penegak hukum wajib memberikan kepastian waktu. Laporan 7 hari harus ada perkembangan, 30 hari harus ada kejelasan lanjut atau henti.
- Optimalkan Peran Paralegal Desa: Banyak kasus di Dompu bisa selesai di tingkat desa dengan Perjanjian Perdamaian yang berkekuatan hukum. Dibuatkan surat pernyataan yang sah, ditandatangani di atas materai, diketahui Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas. Ini mencegah dendam berlarut.
- Edukasi Hukum Sejak Laporan: Masyarakat perlu didampingi saat melapor, bukan hanya disuruh tanda tangan. Mereka harus paham haknya meminta SP2HP, haknya untuk didampingi penasihat hukum.
Penutup:
Sepanjang 2026 kita sudah terlalu banyak melihat aspal dibakar karena keadilan yang dingin. Jika proses penyelesaian tindak pidana terus carut-marut, maka jalan-jalan di Dompu akan terus menjadi ruang sidang darurat milik rakyat.
Negara tidak boleh kalah cepat dengan ban bekas yang dibakar di jalan.
Hukum harus hadir sebelum batu pertama diletakkan di tengah jalan.

