KOTA BIMA||bimakita.con — Temuan BPK soal pengelolaan keuangan BLUD Kota Bima berulang Belanja Barang dan Jasa. Tahun anggaran 2024 menyisakan Rp. 78,12 juta yang belum diasetorkan ke Kas Daerah. Di tahun anggaran 2025, BPK kembali menemukan hal yang sama pada pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BLUD senilai Rp191,66 juta yang tidak sesuai ketentuan.
.
Temuan tersebut tidak hanya menyangkut RSUD Kota Bima, tetapi juga tujuh BLUD Puskesmas. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap realisasi belanja RSUD periode Januari-Oktober 2025 dan tujuh BLUD Puskesmas periode Januari-Agustus 2025, dengan total realisasi yang diperiksa mencapai Rp9,638 miliar.
Yang menjadi perhatian, dokumen BPK mencatat bahwa pada bagian tindak lanjut rekomendasi sebelumnya masih terdapat kurang setor ke Kas Daerah sebesar Rp78.126.105 dari rekomendasi pemulihan kelebihan pembayaran senilai Rp107.189.605. Artinya, rekomendasi pemulihan tersebut belum sepenuhnya dituntaskan.
Temuan tersebar di RSUD dan tujuh puskesmas
BPK menguraikan sedikitnya empat kelompok persoalan.
Pertama, belanja makanan dan minuman rapat, bahan cetak serta pemeliharaan alat angkutan pada RSUD Kota Bima senilai Rp19.065.964 tidak sesuai ketentuan.
BPK menemukan nota pertanggungjawaban yang telah disesuaikan dengan harga dan kuantitas dalam Rencana Penggunaan Uang (RPU), bukan berdasarkan nota riil pembelian. Bahkan, terdapat belanja pemeliharaan alat angkutan sebesar Rp12,9 juta yang disebut tidak dilaksanakan.
Kedua, terdapat Rp43.463.900 biaya pemeliharaan ambulance dalam belanja jasa pelayanan rujukan pasien yang tidak didukung bukti. Menurut keterangan PPTK dan Bendahara Pengeluaran, uang tersebut tidak digunakan dan kemudian disetorkan kembali ke Kas BLUD pada 22 September 2025.
Ketiga, BPK menemukan belanja yang tidak sesuai bukti riil pada tujuh puskesmas dengan total Rp93.101.025.
Nilai terbesar berada di Puskesmas Paruga sebesar Rp34,37 juta, disusul Puskesmas Mpunda Rp26,01 juta, Puskesmas Kolo Rp12,93 juta, Puskesmas Penanae Rp8,38 juta, Puskesmas Jatibaru Rp4,76 juta, Puskesmas Rasanae Timur Rp3,83 juta, dan Puskesmas Kumbe Rp2,79 juta.
BPK juga mencatat nota pembelian dalam SPJ telah disesuaikan dengan harga dan kuantitas dalam RPU, bukan berdasarkan nota riil barang yang dibeli. Selisih nilai belanja tersebut disebut digunakan untuk mendanai kegiatan lain yang tidak tersedia anggarannya. Seluruhnya kemudian disebut telah disetor ke Kas BLUD.
Keempat, BPK menemukan pembayaran honorarium ganda pada Puskesmas Paruga dan Puskesmas Mpunda senilai Rp36.036.000. Kedua puskesmas memberikan honorarium pengelola BLUD, sementara jabatan yang sama juga menjadi komponen perhitungan remunerasi melalui Belanja Jasa Pelayanan.
Persoalannya bukan sekadar uang yang dikembalikan
Meski nilai-nilai tersebut disebut telah disetorkan kembali ke Kas BLUD, BPK menyoroti persoalan yang lebih mendasar, yakni tertib administrasi pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BLUD belum tercapai.
BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan Direktur RSUD Kota Bima dan kepala puskesmas terkait belum optimal dalam mengendalikan, mengawasi, dan memverifikasi kelengkapan serta keabsahan dokumen pertanggungjawaban.
Di sinilah persoalan tindak lanjut menjadi penting. Sebab, ketika rekomendasi pemulihan sebelumnya masih menyisakan Rp78,126 juta kurang setor, sementara pemeriksaan berikutnya kembali menemukan pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai ketentuan, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana perbaikan sistem pengendalian internal benar-benar berjalan.
Namun, dokumen BPK yang tersedia tidak menyatakan secara eksplisit bahwa seluruh temuan Rp191,66 juta merupakan temuan yang identik dan berulang dari pemeriksaan sebelumnya. Yang secara tegas dicatat adalah masih adanya rekomendasi sebelumnya yang belum dituntaskan dan kembali ditemukannya persoalan pertanggungjawaban BLUD dalam pemeriksaan 2025.
BPK kembali meminta pengawasan diperketat
BPK merekomendasikan Wali Kota Bima memerintahkan Direktur RSUD Kota Bima dan kepala puskesmas terkait agar lebih optimal dalam mengendalikan, mengawasi, serta memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa BLUD.
Wali Kota Bima menyatakan sependapat dengan rekomendasi tersebut dan akan menindaklanjutinya melalui surat perintah kepada Direktur RSUD dan kepala puskesmas terkait.
Pertanyaan besarnya kini bukan hanya berapa rupiah yang telah dikembalikan, tetapi apakah pola administrasi dan pengendalian yang dipersoalkan BPK benar-benar sudah dibenahi.
Sebab, pengembalian uang dapat menyelesaikan aspek pemulihan keuangan. Tetapi rekomendasi BPK juga menuntut perbaikan pada sistem pengendalian, pengawasan, dan verifikasi agar persoalan serupa tidak kembali muncul dalam pemeriksaan berikutnya.
