Ketua DPRD Bima Pastikan Polemik Rotasi dan Mutasi Kepsek Dikawal Sampai Tuntas -->

Advertisement

Video Karaoke

Ketua DPRD Bima Pastikan Polemik Rotasi dan Mutasi Kepsek Dikawal Sampai Tuntas

29 Sep 2026


Bima | bimakita.com — Polemik rotasi dan mutasi kepala sekolah di Kabupaten Bima pada bulan Maret dan Juli 2026 kembali menjadi perhatian DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari (DCP) memastikan lembaga legislatif akan mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan dan meminta seluruh proses diuji berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.


Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bima saat ditemui usai RDP dengan sejumlah perwakilan eks kepala sekolah di Ruang Sidang Khusus DPRD Kabupaten Bima, Selasa (29/9/2026) siang. 



Ia menegaskan, DPRD tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi sepihak. Karena itu, seluruh dokumen terkait proses rotasi dan mutasi, termasuk persetujuan teknis atau pertek BKN, perlu dibuka dan diverifikasi.


DPRD Kabupaten Bima akan memastikan persoalan rotasi dan mutasi kepala sekolah ini ditindaklanjuti secara serius, terbuka, dan berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku,” ujarnya. 


Menurutnya, hal yang perlu dipastikan bukan hanya mengenai pergantian kepala sekolah, tetapi juga dasar pengangkatan dan pemberhentian, persyaratan jabatan serta kesesuaian proses dengan ketentuan kepegawaian.


Kami ingin memastikan seluruh proses pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah memiliki dasar yang jelas, termasuk persyaratan jabatan dan persetujuan teknis dari BKN,” tegasnya.

 

Foto : Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari (DCP) 


Kepala BKD dan Dikbudpora Akan Diminta Hadir


Ketua DPRD juga menegaskan pentingnya menghadirkan seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan informasi terkait persoalan tersebut.


Dalam rapat lanjutan, DPRD akan meminta kehadiran Kepala BKD dan Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima agar persoalan dapat dijelaskan secara utuh.


RDP akan dilanjutkan setelah ada kesiapan dari kepala Dinas BKD dan Dikpora untuk hadir, agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara utuh dan segera di selesaiakan,” ujarnya.


Selain itu Ketua Komisi 1 DPRD Bima, Supardi juga menambahkan dan meminta pihak eksekutif memberikan salinan Surat Hasil Pengawasan dan Pengendalian terhadap Penugasan, Pemindahan/Mutasi, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil langkah lebih lanjut.


Kami di DPRD juga meminta salinan Surat Hasil Pengawasan dan Pengendalian yang sudah di kirimkan Regional X BKN  Denpasar ke Bupati Bima. DPRD perlu mempelajari dengan seksama surat tersebut sebagai bahan pertimbangan. Sebelum RDP lanjutan, DPRD harus duah terima salinannya,” jelasnya.


Supardi juga menegaskan fungsi pengawasan DPRD harus dijalankan secara objektif dengan tetap memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah maupun pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi.


Pada prinsipnya, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan akan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan penjelasan. Kita ingin persoalan ini diselesaikan secara objektif, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola pemerintahan maupun dunia pendidikan di Kabupaten Bima,” ungkapnya.

 

Foto : Ketua komisi 1 DPRD Bima, Supardi


Dengan demikian, polemik rotasi dan mutasi kepala sekolah tersebut belum dianggap selesai. DPRD masih akan melanjutkan pembahasan dengan meminta dokumen serta menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai proses pengangkatan dan pemberhentian kepala sekolah di Kabupaten Bima serta mengambil keputusan penyelesaian bersama. (Red)