Temuan BPK: Belanja Perjalanan Dinas Pemkab Bima Bermasalah, Kelebihan Bayar Capai Rp707,4 Juta -->

Advertisement

Video Karaoke

Temuan BPK: Belanja Perjalanan Dinas Pemkab Bima Bermasalah, Kelebihan Bayar Capai Rp707,4 Juta

18 Sep 2026


KABUPATEN BIMA||bimakita.com
— Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam realisasi belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2025. 


Pemeriksaan secara uji petik pada sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menemukan adanya perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan, namun tetap direalisasikan dan dipertanggungjawabkan.


Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Bima menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp27.492.525.292,00, dengan realisasi mencapai Rp27.068.004.776,00 atau 98,46 persen.


Pemeriksaan BPK dilakukan pada sembilan SKPD, yakni Bappenda, BAPPEDA, Disdikbudpora, Distanbun, DPMPTSP, Disperindag, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, dan Sekretariat Daerah.


Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen Surat Tugas (ST), Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), tiket atau karcis pesawat, kuitansi hotel/penginapan, laporan perjalanan dinas, serta konfirmasi kepada pihak ketiga, BPK menemukan adanya perjalanan dinas dalam daerah yang tidak dilaksanakan.


BPK menemukan sejumlah pegawai yang berdasarkan dokumen perjalanan dinas seharusnya melakukan kunjungan ke lokasi tujuan. Namun, ketika dilakukan pengujian silang dengan data presensi kehadiran harian, pegawai yang bersangkutan justru tercatat melakukan presensi masuk dan pulang kerja di kantor pada tanggal pelaksanaan perjalanan dinas.


Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas dalam daerah sebesar Rp580.883.000,00.


Dari jumlah tersebut, baru Rp6.900.000,00 yang telah disetorkan ke Kas Daerah, sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp573.983.000,00.


Rinciannya, Bappenda sebesar Rp11,78 juta, BAPPEDA Rp75,28 juta, Disdikbudpora Rp31,655 juta, Distanbun Rp118,68 juta, DPMPTSP Rp13,84 juta, Disperindag Rp31,09 juta, Disdukcapil Rp52,19 juta, Sekretariat Daerah Rp213,963 juta, dan Dinas Kesehatan Rp32,405 juta.


BPK: Bukti Pertanggungjawaban Harus Lengkap dan Sah


BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Bupati Bima Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.


Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan BPK adalah Pasal 141 ayat (1) PP Nomor 12 Tahun 2019 yang menegaskan:


“Setiap pengeluaran harus di dukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.”


BPK juga merujuk ketentuan mengenai tanggung jawab pejabat terhadap kebenaran material dokumen yang menjadi dasar penerimaan maupun pengeluaran APBD.


Dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, BPK mencatat tugas PPTK antara lain mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan serta menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan.


Sementara itu, PPK SKPD memiliki tugas melakukan verifikasi terhadap dokumen pengajuan pembayaran beserta bukti kelengkapannya.


BPK Soroti Tanggung Jawab Kepala SKPD


BPK menyatakan permasalahan tersebut menyebabkan tertib administrasi dalam pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas tidak tercapai.


Selain itu, secara keseluruhan dalam pemeriksaan belanja perjalanan dinas yang diuraikan dalam temuan tersebut, BPK mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp707.420.687,00, yang terdiri atas Rp133.437.687,00 dan Rp573.983.000,00.


BPK menyebut permasalahan tersebut disebabkan Kepala SKPD belum melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap verifikasi bukti pertanggungjawaban belanja yang menjadi tanggung jawabnya.


BPK juga mencatat Kepala SKPD belum memproses kelebihan pembayaran dengan menagih kepada pelaksana perjalanan dinas untuk kemudian disetorkan ke Kas Daerah.


Atas temuan tersebut, Bupati Bima menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.


Selanjutnya, BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Bima agar menginstruksikan Kepala SKPD terkait untuk melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja perjalanan dinas.


BPK juga merekomendasikan agar kelebihan pembayaran sebesar Rp707.420.687,00 ditagihkan kepada pelaksana perjalanan dinas dan disetorkan ke Kas Daerah.

 

“BPK merekomendasikan kepada Bupati Bima agar menginstruksikan Kepala SKPD terkait untuk: a. melaksanakan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan belanja perjalanan dinas yang menjadi tanggung jawabnya; dan b. memproses kelebihan pembayaran dengan menagihkan kepada pelaksana perjalanan dinas senilai Rp707.420.687,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah.”

 

Temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi perjalanan dinas, tetapi juga menyangkut kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan pelaksanaan perjalanan dinas di lapangan.