Polemik Kolam Retensi Amahami : Kuasa Hukum Ahli Waris Balik Tantang BPKAD Buka Dokumen, “Klaim Aset Jangan Dibalas dengan Klaim” -->

Advertisement

Video Karaoke

Polemik Kolam Retensi Amahami : Kuasa Hukum Ahli Waris Balik Tantang BPKAD Buka Dokumen, “Klaim Aset Jangan Dibalas dengan Klaim”

3 Sep 2026


Kota Bima, NTB | bimakita.com — Polemik status lahan pembangunan Kolam Retensi Amahami kembali bergulir. Setelah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, Siswadi, menyatakan lahan proyek tersebut merupakan aset sah Pemerintah Kota Bima, kuasa hukum ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus memberikan tanggapan keras.


Kuasa hukum ahli waris, Mahfud, S.H., meminta Pemkot Bima tidak berhenti pada pencatatan lahan sebagai Barang Milik Daerah (BMD), tetapi menunjukkan dokumen yang membuktikan dasar perolehan hak atas tanah yang kini diklaim sebagai aset pemerintah.


Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud melalui press release tertanggal 2 September 2026, sebagai tanggapan atas pemberitaan mengenai pernyataan Kepala BPKAD Kota Bima terkait status lahan Kolam Retensi Amahami.


BPKAD Sebut Lahan Tercatat sebagai Aset Daerah

Sebelumnya, Kepala BPKAD Kota Bima Siswadi menyatakan lahan yang digunakan untuk pembangunan Kolam Retensi Amahami merupakan aset sah milik pemerintah daerah.


Siswadi juga menyebut pihaknya telah memberikan jawaban secara administratif kepada kuasa hukum ahli waris melalui surat tertanggal 13 Agustus 2026.



Dalam surat Kepala BPKAD Kota Bima Nomor 032/1024/BPKAD/VIII/2026 perihal Keterangan Status dan Penguasaan Tanah, disebutkan bahwa tanah tersebut tercatat dalam Daftar Barang Milik Daerah Kota Bima dengan asal perolehan dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima.


Siswadi sebelumnya juga mengatakan kepada media bahwa pemerintah memiliki alat bukti yang sah terkait kepemilikan lahan tersebut.


Kami sudah sampaikan ke kuasa hukum bahwa lahan yang akan dibangun kolam retensi itu adalah aset Pemkot Bima. Kami memiliki alat bukti yang sah dan semuanya tercatat secara resmi di dalam buku registrasi aset daerah,” ujar Siswadi. (1/9)

 

Baca juga : 


Mahfud tidak membantah bahwa BPKAD telah memberikan jawaban tertulis kepada pihaknya.


Namun, ia menilai jawaban tersebut belum menjawab substansi yang diminta melalui Legal Notice Nomor 004/LN-MD/VII/2026 tertanggal 23 Juli 2026.


Menurut Mahfud, surat BPKAD pada pokoknya hanya menerangkan bahwa tanah tersebut tercatat dalam Daftar Barang Milik Daerah dan berasal dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima.


Sementara itu, kata dia, pihak ahli waris secara spesifik meminta dokumen yang dapat membuktikan bagaimana tanah yang diklaim berdasarkan SHM Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus itu diperoleh hingga kemudian menjadi aset pemerintah.


Persoalan yang kami ajukan sejak awal bukan semata-mata apakah tanah tersebut telah dicatat dalam buku atau Daftar Barang Milik Daerah, melainkan apa dasar perolehan hak atas tanah tersebut,” tegas Mahfud.


11 Dokumen Diminta Dibuka

Dalam press release-nya, Mahfud menyebut pihak ahli waris sebelumnya telah meminta sejumlah dokumen kepada Pemerintah Kota Bima.


Di antaranya SK Nomor 25A Tahun 1999 tanggal 19 April 1999 beserta seluruh lampirannya, daftar nominatif, berita acara musyawarah, berita acara pelepasan hak, akta pelepasan hak, bukti pembayaran ganti kerugian, kuitansi pembayaran, dokumen penguasaan tanah, dokumen penilaian ganti kerugian, dokumen pengukuran, serta dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut.



Menurut Mahfud, hingga jawaban tertulis BPKAD diterima, dokumen-dokumen yang diminta tersebut belum diserahkan maupun diperlihatkan kepada pihaknya.


Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum Pemkot Bima menyatakan tanah yang haknya didasarkan pada SHM Nomor 1228 telah menjadi tanah hasil pembebasan.


Apabila Pemerintah Kota Bima menyatakan tanah tersebut berasal dari penyerahan Pemerintah Kabupaten Bima, maka pertanyaan hukumnya sangat sederhana: atas dasar apa Pemerintah Kabupaten Bima sebelumnya memperoleh tanah yang haknya didasarkan pada SHM No. 1228 atas nama H. Abdullah Idrus?” ujarnya.

 


Tantang BPKAD Buktikan “Alat Bukti yang Sah”

Mahfud juga merespons pernyataan Kepala BPKAD yang menyebut pemerintah memiliki “alat bukti yang sah”.


Ia menyatakan pihak ahli waris menghormati pernyataan tersebut. Namun, justru karena pernyataan itu telah disampaikan kepada publik, pihaknya meminta alat bukti tersebut dibuka dan diverifikasi.


Apabila alat bukti itu memang ada, silakan tunjukkan dokumen pelepasan haknya, tunjukkan berita acara musyawarahnya, tunjukkan daftar nominatifnya, tunjukkan siapa yang menerima ganti kerugian, tunjukkan bukti dan kuitansi pembayarannya,” kata Mahfud.


Ia menegaskan, pihaknya tidak meminta klaim kepemilikan dibalas dengan klaim kepemilikan lainnya.


Kami tidak meminta klaim dibalas dengan klaim. Kami meminta dokumen dijawab dengan dokumen,” tegasnya.