Kota Bima, NTB | bimakita.com — Polemik dugaan kerugian dana nasabah almarhumah Hj. Rugaya kembali memanas. Kuasa hukum ahli waris, Linnas, S.H., mempertanyakan pernyataan pihak BRI yang sebelumnya disampaikan melalui salah satu media bahwa investigasi internal telah dilakukan dan tidak ditemukan masalah dalam persoalan dana nasabah yang nilainya disebut mencapai Rp6,8 miliar hingga Rp7,3 miliar.
Linnas bahkan meminta pihak BRI menunjukkan secara terbuka hasil investigasi internal tersebut, termasuk dokumen dan bukti yang menjadi dasar kesimpulan bahwa tidak terdapat masalah dalam perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya mendatangi Kantor Cabang BRI Bima untuk meminta klarifikasi langsung sekaligus mempertanyakan keberadaan hasil investigasi yang disebut telah dilakukan.
Saya datang ke sana untuk menanyakan langsung, di mana hasil investigasinya, di mana buktinya, agar bisa kami periksa,” ujar Linnas dalam keterangan persnya.
Namun, menurut Linnas, permintaan tersebut belum mendapatkan jawaban konkret.
Pejabat Tak Berada di Tempat, Dokumen Investigasi Belum Diserahkan
Saat mendatangi Kantor Cabang BRI Bima, Linnas mengaku tidak dapat bertemu dengan pejabat yang menangani persoalan tersebut.
Ia mendapat informasi bahwa pejabat terkait disebut telah menuju bandara. Sementara Pimpinan Cabang BRI Bima disebut sedang berada di Mataram.
Linnas kemudian bertemu dengan seseorang bernama Dodik. Namun, menurut dia, pihak tersebut juga belum dapat menyerahkan dokumen maupun data hasil investigasi internal yang dimintanya.
Bahkan, jadwal kapan dokumen tersebut dapat diberikan kepada pihak ahli waris juga belum dapat dipastikan.
Beliau juga tidak bisa menyerahkan data maupun dokumen hasil investigasi itu kepada saya. Bahkan mereka belum bisa memastikan kapan dokumen itu bisa diberikan,” katanya.
Menurut Linnas, pihak BRI menyampaikan bahwa permintaan tersebut masih harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Legal Officer untuk menentukan apakah dokumen dapat diberikan atau tidak.
Pertanyakan Pernyataan Direktur BRI
Bagi kuasa hukum ahli waris, persoalan tersebut menjadi penting karena sebelumnya telah muncul pernyataan dari pihak BRI melalui media yang menyebut investigasi internal sudah dilakukan dan tidak ada masalah dalam perkara kerugian nasabah tersebut.
Linnas mempertanyakan bagaimana kesimpulan itu dapat disampaikan kepada publik apabila dokumen hasil investigasi yang menjadi dasar kesimpulan tersebut belum dapat ditunjukkan kepada pihak yang berkepentingan.
Kalau memang sudah diselidiki dan tidak ada masalah, tunjukkan buktinya, serahkan datanya. Jangan hanya bicara di media tanpa bisa mempertanggungjawabkan secara tertulis dan sah,” tegasnya.
Menurut dia, persoalan tersebut semakin penting karena laporan dugaan penggelapan dalam jabatan telah masuk ke Polres Bima Kota sejak 17 Juni 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor ADUAN/IKI730/VII/2026/NTB/Res Bima Kota.
Baca juga :
“Jangan Membuat Kesimpulan Sepihak”
Linnas menilai pihak bank semestinya berhati-hati dalam menyampaikan kesimpulan terkait perkara yang masih berproses secara hukum.
Ia meminta BRI tidak membuat kesimpulan sepihak yang berpotensi menimbulkan pertanyaan lebih besar di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak bank tidak boleh membuat kesimpulan sepihak yang justru terkesan menutupi hal-hal yang sebenarnya sedang diperiksa penegak hukum,” ujarnya.
Meski demikian, tudingan mengenai adanya upaya menutupi persoalan tersebut merupakan pandangan dan kekhawatiran dari pihak kuasa hukum, bukan kesimpulan hukum yang telah terbukti.
Karena itu, dokumen investigasi internal menjadi penting untuk diuji dan dilihat secara objektif.
Minta BRI Terbuka kepada Ahli Waris
Linnas menegaskan, pihaknya meminta dokumen tersebut bukan sekadar untuk kepentingan pemberitaan, tetapi sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan mengenai persoalan dana nasabah.
Ia menyebut pihak ahli waris telah mengajukan pengaduan resmi secara tertulis kepada BRI Pusat melalui Kantor Cabang Bima agar dilakukan investigasi yang independen dan objektif.
Menurutnya, BRI sebagai lembaga perbankan yang dipercaya masyarakat harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, terutama ketika terdapat persoalan yang menyangkut dana nasabah dalam jumlah besar.
Ini tidak boleh terjadi. Pihak BRI harus bersikap kooperatif, harus terbuka, harus jujur kepada nasabah dan kepada ahli waris. Tidak boleh ada dusta antara bank dan nasabah,” tegas Linnas.
Ancam Tempuh Jalur Pengaduan BUMN dan DPR RI
Kuasa hukum ahli waris memberikan waktu kepada BRI untuk memberikan kepastian terkait jadwal penyerahan dokumen yang diminta.
Jika dalam waktu yang dinilai wajar tidak ada kejelasan, Linnas menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui jalur pengaduan resmi kepada Kementerian BUMN dan DPR RI.
Kami beri waktu untuk menetapkan jadwal yang pasti. Kalau tidak ada kejelasan, maka itu justru menjadi indikasi bahwa ada hal yang sengaja ditutup-tutupi,” katanya.
Linnas menegaskan pihaknya menginginkan persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan bukti, bukan sekadar pernyataan.
Biarkan bukti dan hukum yang berbicara, bukan pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan langsung dari Direksi BRI maupun Pimpinan Cabang BRI Bima mengenai pernyataan kuasa hukum ahli waris tersebut, termasuk terkait permintaan untuk membuka hasil investigasi internal. (Red)

