Jadi Tersangka Pemalsuan, Kuasa Hukum Kades Laju: Dokumen Mana yang Dipalsukan? -->

Advertisement

Video Karaoke

Jadi Tersangka Pemalsuan, Kuasa Hukum Kades Laju: Dokumen Mana yang Dipalsukan?

3 Sep 2026

BIMA||bimakita.com — Penetapan Kepala Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Ismail, sebagai tersangka perkara dugaan pemalsuan dokumen mulai dipersoalkan kuasa hukumnya. Bukan sekadar membantah, pihak Ismail meminta penyidik menjelaskan secara terang dokumen, tindakan, dan bagian mana yang dianggap palsu.


Abdul Heris. SH

Salah satu kuasa hukum Ismail, Abdul Heris. SH, atau yang biasa di panggil Heris Ompu Kapa'a menyatakan tanah yang menjadi objek perkara telah dibeli kliennya sejak 2009 dengan harga Rp3,5 juta. Transaksi itu disebut terjadi sebelum Ismail menjabat sebagai Kepala Desa Laju dan disaksikan oleh aparat desa yang bertugas saat itu.


“Tanah itu dibeli oleh klien kami sejak 2009, sebelum beliau menjadi kepala desa, dengan harga Rp3,5 juta. Transaksi tersebut juga disaksikan oleh aparat desa pada saat itu,” kata Heris.

Heris Ompu Kapa'a menambahkan bahwa surat jual beli dikeluarkan oleh Ruslan Mas'ud selaku Kepala Desa saat itu, bukan dibuat oleh kliennya.

"Yang membuat surat-suratnya saat itu adalah Kepala Desa waktu itu, yakni Pak Ruslan Mas'ud,. Pak Ismail hanyalah pengguna bukan pembuat surat," tambahnya.

Keterangan tersebut menjadi dasar pihak Ismail mempertanyakan konstruksi dugaan pemalsuan yang digunakan penyidik. Sebab, menurut kuasa hukum, keberadaan transaksi, waktu pembelian, pihak yang terlibat, serta saksi-saksi jual beli seharusnya diperiksa secara menyeluruh sebelum perkara diarahkan pada dugaan tindak pidana pemalsuan.

“Kalau disebut pemalsuan, pertanyaannya adalah pemalsuan yang mana? Dokumen apa yang dipalsukan, siapa yang membuatnya, kapan dibuat, dan bagian mana yang dianggap tidak benar hingga klien kami ditetapkan sebagai tersangka?” ujar Heris.

Bagi kuasa hukum, pertanyaan tersebut merupakan inti perkara. Tuduhan pemalsuan tidak cukup hanya dikaitkan dengan adanya sengketa atau perbedaan klaim atas sebidang tanah. Penyidik, menurutnya, harus dapat menguraikan secara konkret dokumen yang dipersoalkan, tindakan yang dituduhkan kepada Ismail, serta hubungan tindakan tersebut dengan kerugian yang dilaporkan.

Fakta bahwa transaksi disebut berlangsung sebelum Ismail menjadi kepala desa juga dinilai penting. Keterangan itu, setidaknya dari perspektif pembelaan, menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan jabatan Ismail sebagai kepala desa dengan dugaan pemalsuan yang disangkakan kepadanya.

Namun, waktu pembelian sebelum Ismail menjabat kepala desa tidak dengan sendirinya menggugurkan dugaan pidana. Penentuannya tetap bergantung pada alat bukti mengenai keaslian dokumen, proses penerbitannya, kewenangan pihak yang menandatangani, serta ada atau tidaknya kesengajaan memberikan keterangan yang tidak benar.

Karena itu, pihak Ismail meminta pemeriksaan tidak berhenti pada klaim para pihak. Penyidik dinilai perlu menguji dokumen asli, menghadirkan aparat desa yang menyaksikan transaksi pada 2009, memeriksa pihak penjual dan pembeli, serta menelusuri riwayat penguasaan tanah.

Kuasa hukum juga menilai penjelasan mengenai alat bukti menjadi penting karena status tersangka membawa konsekuensi hukum dan sosial yang serius. Apalagi Ismail saat ini memegang jabatan publik sebagai Kepala Desa Laju.

Meski mempertanyakan dasar dan konstruksi perkara, Heris menegaskan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik Satreskrim Polres Bima Kota.

“Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan penyidik. Klien kami akan mengikuti proses hukum. Namun, proses itu harus transparan, objektif, dan memberikan ruang yang adil bagi klien kami untuk membuktikan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap penyidik membuka secara jelas unsur perbuatan yang disangkakan, bukan hanya menyampaikan status hukum Ismail. Kejelasan itu diperlukan agar perkara tidak berkembang menjadi penghakiman publik sebelum seluruh fakta diuji di pengadilan.

Penetapan tersangka sendiri merupakan tahap dalam proses penyidikan dan bukan putusan bersalah. Ismail tetap memiliki hak membela diri serta harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, penyidik Polres Bima Kota masih perlu dimintai penjelasan mengenai dokumen yang diduga dipalsukan, alat bukti yang digunakan, dan jawaban atas dalil kuasa hukum Ismail.