Kota Bima, NTB | bimakita.com — Pembangunan Kolam Retensi Amahami dalam Program NUFReP mendapat sorotan dari pihak ahli waris H. Abdullah Idrus. Persoalan yang dipersoalkan bukan penolakan terhadap pembangunan, melainkan kepastian status dan keterkaitan bidang tanah yang tercatat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 dengan lokasi proyek.
Kuasa Hukum para ahli waris H. Abdullah Idrus, Mahfud, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dasar hak berupa SHM Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus, berdasarkan Surat Ukur Nomor 720/1995 dengan luas 1.075 meter persegi.
Menurut Mahfud, berdasarkan informasi dan kondisi yang diperoleh pihak ahli waris, terdapat keterkaitan lokasi yang perlu segera diverifikasi terhadap pembangunan Kolam Retensi Amahami.
Namun, pihaknya menegaskan belum mengambil kesimpulan bahwa seluruh bidang tanah tersebut masuk dalam area proyek.
Kami tidak mendahului hasil verifikasi dan tidak menyatakan bahwa seluruh tanah seluas 1.075 m² pasti masuk dalam area proyek. Hal tersebut harus ditentukan berdasarkan data pertanahan dan hasil overlay secara objektif,” kata Mahfud dalam keterangan persnya.
Minta BBWS, Pemkot dan BPN Lakukan Overlay
Untuk memastikan persoalan tersebut, kuasa hukum meminta BBWS Nusa Tenggara I, Pemerintah Kota Bima, dan Kantor Pertanahan segera melakukan plotting dan overlay SHM Nomor 1228 dengan footprint atau desain final Kolam Retensi Amahami.
Langkah tersebut dinilai penting agar tidak terjadi klaim sepihak mengenai bidang tanah yang terdampak proyek.
Pastikan bidangnya. Lakukan overlay,” tegas Mahfud.
Menurutnya, hasil overlay harus menjadi dasar untuk menentukan apakah bidang tanah milik ahli waris tersebut benar-benar berada di dalam area pembangunan atau tidak.
Jika hasil verifikasi menunjukkan SHM Nomor 1228 tidak terkena proyek, pihak ahli waris menyatakan akan menghormati hasil tersebut.
Sebaliknya, jika ditemukan sebagian atau seluruh bidang seluas 1.075 meter persegi berada dalam footprint proyek, persoalan berikutnya adalah memastikan bagaimana status penyelesaian hak atas tanah tersebut.
Jika Sudah Dibebaskan, Dokumennya Diminta Dibuka
Kuasa hukum mempertanyakan kemungkinan adanya proses pembebasan, pelepasan hak, atau pembayaran ganti kerugian atas bidang tanah yang dikaitkan dengan SHM tersebut.
Jika pemerintah atau pihak terkait menyatakan tanah tersebut telah dibebaskan, Mahfud meminta seluruh dokumen pendukung dibuka dan diverifikasi.
Siapa yang melepaskan hak, siapa yang menerima pembayaran, berapa luas tanahnya, kapan dilakukan, dan apa dasar hukumnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang bagi penelusuran lebih lanjut mengenai riwayat pengadaan atau pembebasan tanah yang digunakan untuk pembangunan Kolam Retensi Amahami.
Bagi pihak ahli waris, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai keberadaan sertifikat, tetapi juga menyangkut apakah setiap hak atas tanah yang terdampak proyek telah diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah.
Tidak Menolak Proyek Kolam Retensi
Mahfud menegaskan, pihak ahli waris tidak menolak pembangunan Kolam Retensi Amahami.
Menurutnya, pembangunan tersebut penting bagi kepentingan masyarakat, khususnya dalam mendukung pengendalian banjir di wilayah Kota Bima.
Kami tidak menolak pembangunan Kolam Retensi Amahami. Kami mendukung pembangunan untuk kepentingan masyarakat dan pengendalian banjir di Kota Bima,” jelasnya.
Namun, dukungan terhadap pembangunan, kata dia, tidak berarti mengabaikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.
Pihaknya meminta pembangunan tetap berjalan dengan menjamin penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang secara hukum memiliki dasar kepemilikan.
DPRD Diminta Turun Tangan
Selain meminta klarifikasi kepada BBWS Nusa Tenggara I, Pemkot Bima dan Kantor Pertanahan, kuasa hukum juga mendorong DPRD Kota Bima menjalankan fungsi pengawasannya.
Jika diperlukan, DPRD diminta memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk ahli waris, kuasa hukum, pemerintah daerah, BBWS Nusa Tenggara I, dan instansi pertanahan.
RDP dinilai dapat menjadi ruang untuk menguji dokumen dan kronologi secara terbuka sehingga persoalan tidak berkembang menjadi sengketa berkepanjangan.
Kami menginginkan pembangunan Kolam Retensi Amahami tetap berjalan, tetapi hak masyarakat juga harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum,” kata Mahfud.
Pada akhirnya, pihak ahli waris menempatkan persoalan ini pada tiga tuntutan utama: memastikan posisi bidang melalui overlay, membuka riwayat pembebasan jika tanah dinyatakan telah diselesaikan, dan menyelesaikan hak masyarakat sesuai ketentuan hukum apabila memang belum pernah diselesaikan secara sah.
Dengan demikian, titik krusial persoalan ini kini berada pada data pertanahan, desain final proyek, serta dokumen riwayat pengadaan tanah. Ketiga hal tersebut menjadi kunci untuk memastikan apakah SHM Nomor 1228 benar-benar terdampak pembangunan Kolam Retensi Amahami dan, jika terdampak, bagaimana status penyelesaian hak atas tanah tersebut. (Red)


