KABUPATEN BIMA||bimakita.com — Disiplin aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan dan perbincangan masyarakat. Kali ini, pertanyaan publik mengarah kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bima, Aris Munandar, yang disebut oleh sejumlah pihak kerap tidak terlihat berada di kantor pada jam kerja.
![]() |
| Aris Munandar Kepala BPKAD Kabupaten Bima |
Dilansir dari Nuansa Post, Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi oleh wartawan kepada Aris Munandar. Namun, alih-alih memberikan penjelasan mengenai kedinasan dan aktivitasnya sebagai pejabat publik, jawaban yang disampaikan justru menuai kekecewaan di kalangan jurnalis.
“Masuk tidak masuknya saya bukan urusan wartawan,” demikian jawaban yang disampaikan Aris saat dikonfirmasi wartawan.
Pernyataan tersebut dinilai sangat disayangkan. Sebab, pertanyaan wartawan bukanlah persoalan pribadi, melainkan menyangkut pelaksanaan tugas seorang pejabat publik yang bekerja dalam struktur pemerintahan dan menerima gaji serta berbagai hak keuangan yang bersumber dari anggaran negara/daerah.
Bukan Sekadar Soal Hadir atau Tidak Hadir
Pertanyaan mengenai keberadaan seorang kepala organisasi perangkat daerah selama jam kerja semestinya tidak dipandang sebagai bentuk campur tangan terhadap urusan pribadi pejabat.
Yang dipertanyakan adalah pelaksanaan tugas kedinasan, kedisiplinan, tanggung jawab jabatan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Apalagi BPKAD merupakan perangkat daerah yang memiliki posisi strategis dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. Karena itu, keberadaan dan kepemimpinan kepala organisasi perangkat daerah menjadi bagian penting dalam memastikan roda birokrasi berjalan efektif.
Jika seorang kepala OPD memang sedang menjalankan tugas di luar kantor, tentu hal tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Begitu pula jika terdapat agenda dinas, rapat, perjalanan dinas, kegiatan lapangan, atau tugas pemerintahan lainnya.
Persoalannya menjadi berbeda apabila ketidakhadiran di kantor terjadi berulang kali tanpa penjelasan yang dapat diketahui publik dan internal pemerintahan.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan respons defensif, melainkan transparansi dan penjelasan yang proporsional.
Gaji Dibayar dengan Uang Rakyat
Ada satu hal yang semestinya tidak boleh dilupakan oleh setiap pejabat publik: jabatan pemerintahan bukan milik pribadi.
Gaji dan berbagai hak keuangan pejabat negara maupun daerah pada akhirnya bersumber dari anggaran publik, yang salah satu sumber utamanya berasal dari pajak dan penerimaan negara/daerah.
Karena itu, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah aparatur pemerintahan menjalankan kewajibannya secara disiplin dan bertanggung jawab.
Masyarakat membayar pajak bukan sekadar untuk membiayai gedung pemerintahan dan membayar gaji pegawai. Mereka membayar agar negara hadir melalui pelayanan publik dan birokrasi yang bekerja secara profesional.
Maka ketika muncul pertanyaan mengenai kedisiplinan seorang pejabat, respons yang ideal bukanlah mempersoalkan siapa yang bertanya, melainkan menjawab apa yang menjadi substansi pertanyaannya.
Wartawan dalam konteks ini menjalankan fungsi kontrol sosial. Pertanyaan mengenai aktivitas pejabat pada jam kerja merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Di Mana Pengawasan Internal?
Munculnya pertanyaan mengenai kedisiplinan kepala OPD juga semestinya menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi internal.
Badan Kepegawaian, Inspektorat, atasan langsung, hingga pimpinan daerah memiliki instrumen pengawasan untuk memastikan disiplin pegawai berjalan sebagaimana mestinya.
Jika memang tidak ada persoalan, tentu pemeriksaan dan klarifikasi internal akan mempertegas hal tersebut.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran disiplin, maka harus ada mekanisme pembinaan maupun penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai pengawasan disiplin hanya tegas kepada bawahan, tetapi menjadi longgar ketika menyentuh pejabat yang menduduki posisi strategis.
Birokrasi yang sehat harus menerapkan prinsip yang sama: aturan berlaku untuk semua.
Jangan Sampai Birokrasi Kehilangan Adab
Di luar persoalan kehadiran, ada aspek lain yang juga patut menjadi perhatian, yakni etika komunikasi pejabat publik.
Wartawan boleh bertanya kritis. Bahkan memang harus kritis ketika menyangkut kepentingan masyarakat.
Namun pejabat publik juga dituntut mampu memberikan jawaban secara santun, terbuka, dan proporsional. Perbedaan posisi antara pejabat dan wartawan tidak seharusnya melahirkan sikap yang merendahkan fungsi pers.
Kalimat bahwa kehadiran seorang pejabat “bukan urusan wartawan” justru berpotensi menimbulkan kesan bahwa pejabat tidak memahami posisi pers dalam kehidupan demokrasi.
Padahal wartawan tidak sedang meminta pertanggungjawaban atas kehidupan pribadi seorang pejabat. Yang dikonfirmasi adalah aktivitas pejabat tersebut dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara pemerintahan.
Jika pertanyaannya keliru, pejabat tentu berhak meluruskan. Jika informasinya tidak benar, pejabat juga berhak memberikan bantahan.
Tetapi cara menjawab tetap merupakan bagian dari integritas seorang pejabat publik.
Jabatan Tinggi Harus Diikuti Tanggung Jawab Tinggi
Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang melekat padanya.
Kepala OPD bukan hanya dituntut mampu mengelola organisasi, tetapi juga menjadi contoh bagi bawahannya dalam hal disiplin, integritas, profesionalisme, dan etika pelayanan publik.
Bagaimana mungkin bawahan diminta disiplin jika pimpinan justru dipertanyakan kedisiplinannya?
Bagaimana mungkin masyarakat diminta menghormati birokrasi jika pejabatnya enggan memberikan penjelasan atas pertanyaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas publik?
Dan bagaimana mungkin tata kelola pemerintahan dikatakan baik apabila persoalan sederhana mengenai kehadiran dan pelaksanaan tugas justru dianggap bukan bagian dari kepentingan publik?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya dijawab secara terbuka.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai Aris Munandar sebagai individu.
Ini menyangkut standar etika dan disiplin pejabat publik.
Jika Kepala BPKAD memang memiliki tugas kedinasan di luar kantor, sampaikan. Jika terdapat agenda resmi, jelaskan. Jika ada mekanisme absensi dan pengawasan yang menunjukkan bahwa disiplin telah berjalan sesuai aturan, pemerintah daerah juga tidak perlu ragu menyampaikannya kepada publik.
Namun jika memang terdapat persoalan kedisiplinan, maka mekanisme internal harus bekerja.
Publik tidak membutuhkan pejabat yang alergi terhadap pertanyaan. Publik membutuhkan pejabat yang siap mempertanggungjawabkan tugasnya.
Sebab jabatan publik datang bersama kewenangan, fasilitas, dan penghasilan yang dibiayai uang rakyat. Maka kewajiban untuk transparan, disiplin, profesional, dan menjaga adab dalam berkomunikasi dengan masyarakat—termasuk dengan wartawan—adalah konsekuensi yang tidak bisa dipisahkan dari jabatan tersebut.
Kritik terhadap pejabat bukan serangan pribadi. Pertanyaan wartawan bukan penghinaan. Dan meminta penjelasan mengenai pelaksanaan tugas bukanlah tindakan yang melampaui kewenangan pers.
Justru dari pertanyaan-pertanyaan kritis semacam itulah kualitas birokrasi diuji: apakah pemerintah memilih membuka ruang penjelasan, atau justru menutup diri ketika ditanya.
